Kesetaraan Gender dalam Perspektif Pesantren Al-Zaitun
Abstract
Tulisan ini menjelaskan mengenai Penyimpangan Ajaran Ma’had Al-Zaytun Terhadap Hukum Islam yang mana kegiatan itu berada di satu ma’had atau pondok di Indramayu jawa tengah.Pada kepemimpinan Prof. Dr. KH. Abdusallam Rasyidi Panji Gumilang akhir-akhir ini menuai banyak kontroversi dikarenakan ajaran-ajaran yang diterapkan di pusat pendidikan tersebut bertentangan dengan hukum-hukum ataupun ajaran agama islam yang disandingkan dengan perspektif kesetaraan gender, Seperti shaf shalat yang berjarak dan campurnya shaf pria dan Wanita dan Perempuan khutbah saat shalat jumat, metode penelitian yang digunakan ialah metode kepustakaan atau, dimana peneliti mengandalkan literatur yang berbeda untuk mendapatkan informasi penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif, karena informasi yang dihasilkan berupa kata-kata atau deskripsi.
References
Gultom, E., Frans, A., & Cellay, E. (2022). Adapting the Graphic Novel to Improve Speaking Fluency for EFL. Learners. Al- Hijr: Journal of Adulearn World, 1(2), 46- 101-116.54. https://doi.org/10.55849/allhijr.v12.13
Hidayatulloh.Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Inilah Pendapat Madzhab Empat.acessed 10 Oktober 2023.
Iqra Republika.Al Zaytun Pakai Al Mujadalah 11 untuk Sholat dengan Shaf Renggang, Ini Tafsir Sebenarny.accessed 10 Oktober 2023.https://iqra.republika.co.id/berita/rtvqlh451/al-zaytun-pakai-al-mujadalah-11-untuk-sholat-dengan-shaf-renggang-ini-tafsir-sebenarnya
Islam Nu.Posisi Shag Shalat Perempuan Sejajar Dengan Laki Laki,Salahkah?.Accessed 10 Oktober 2023. https://islam.nu.or.id/shalat/posisi-shaf-shalat-perempuan-sejajar-dengan-laki-laki-salahkah-mjIN3
Liputan 6.Kontroversi Khatib Wanita Panji Gumilang, Ini Hukum Khutbah Jumat Oleh Wanita. Accessed 10 Oktober 2023.https://www.liputan6.com/islami/read/5327860/kontroversi-khatib-wanita-panji-gumilang-ini-hukum-khutbah-jumat-oleh-wanita
Mazaya, V. (2014). Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Sejarah Islam. Sawwa: Jurnal Kajian Gender , 9 (2), 323-344.
Musyafa, MI, Ramadhani, NS, & Fahmi, SD (2023). Penyimpangan Ajaran Ma'had Al-Zaytun Terhadap Hukum Islam. Jurnal Penelitian Agama dan Filsafat (JURRAFI), 2 (1), 209-217.
Redaksi Fajar Online.Hukum Wanita Menjadi Khatib, Buya Yahya: Hati-hati Pemikiran “Konyol” Emansipasi dan Kesetaraan Gender.Accessed 10 Oktober 2023 https://fajar.co.id/2023/05/04/hukum-wanita-menjadi-khatib-buya-yahya-hati-hati-pemikiran-konyol-emansipasi-dan-kesetaraan-gender/
Redaksi Fajar Online.Hukum Wanita Menjadi Khatib, Buya Yahya: Hati-hati Pemikiran “Konyol” Emansipasi dan Kesetaraan Gender.Accessed 10 Oktober 2023. https://hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi-syariah/2023/05/05/250711/perempuan-menjadi-khatib-jumat-inilah-pendapat-madzhab-empat.html
Rejabar republika . Antropologi Aceh : Enam Kontroversial Terkait Al Zaytun.Accessed 10 Oktober 2023. https://republika.co.id/berita/rufiu6396/antropologi-aceh-enam-kontroversial-terkait-al-zaytun
Rustam, N., & Situmorang, J. (2020). Memahami PerbedaanGender Dalam Perspektif Islam Dan Socio-Kultural”. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 14(1), 29-43.


