Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan
Abstract
Perbedaan etika dan legalitas di indonesia membuat banyak sekali kebimbangan dalam memutuskan sanksi hukuman yang akan diberi dalam perkara zina atau perzinaan, yang mana hal ini tidak hanya diatur pada hukum pidana positif tapi juga diatur pada hukum pidana islam. Untuk memperoleh pembahasan yang dibutuhkan peneliti menggunaan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yangmenggunakan metode statue approach guna memeriksa seluruh peraturan yang ada serta undang-undang hukum yang relevan dengan perkara perzinaan. Dalam pandangan hukum pidana islam setiap hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan perkawinan yang sah maka dapat dikategorikan sebagai perzinaan, sedang dalam pandangan hukum pidana di Indonesia saat ini hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah tidak dikategorikan sebagai perzinaan karena dalam Kitab Undang-undanga Hukum Pidana (KUHP) perkara perzinaan terjadi apabila salah satu atau keduanya telah sah menikah. Adapun hasil penelitian ini akan menujukan sebuah perbedaan signifikan dalam perbandingan hukum pidana islam dan hukum pidana positif terkait perzinaan.
References
Ryan, Cooper, & Tauer. (2013). Eksistensi Fikih Dalam Penerapan Hukum Zina di Indonesia. Paper
Knowledge. Toward a Media History of Documents, 12-26.
Sanksi, P., & Pidana, T. (2022). Komparatif Hukum Islam dengan Hukum. 14 (April), 144-154.
Muhammad Ali Al-shabuni, Rawa’I al- Bayan fi tafsir Ayat al-hakim min al-qur’an (Beirut: Dar al-Fikr), Jilid 11, hlm. 21
Syahrul, & Mukhtaruddin. (2022). Sebuah Studi Komparatif Tindak Pidana Perzinaan dalam Qanun Aceh dan KUH Pidana di Indonesia. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 95-110. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.3959
Tamrin Talebe, Zina Dalam Perspektif Tafsir Al-Qur'an, Musawa: Journal for Gender Studies, 11.1 (2019), 1-13 https://doi.org/10.24239/msw.v11i1.439
Siti Muhayati, Tanggapan Pada Sanksi Hukum Pidana Islam Had Zina terhadap Sikap Taubatan Nasuha, Counsellia: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 4.1 (2014). 6. 228 (unipma.ac.id)
Ririn Isna Maghfiroh, Eksistensi Fikih Dalam Penerapan Hukum Zina Di Indonesia, DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum Volume 18 Nomor 1 Juli 2020, 18.1 (2020). 108. https://www.researchgate.net/publication/343579864_EKSISTENSI_FIKIH_DALAM_PENERAPAN_HUKUM_ZINA_DI_INDONESIA
Umar Haris Sanjaya, Memperluas Makna Zina Dalam Gugatan Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 1538/Pdt.G/2013/PA.Tgrs), Jurnal Akta Yudisia, 1.2 (2016). 132. MEMPERLUAS MAKNA ZINA DALAM GUGATAN PERCERAIAN (Studi kasus putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 1538/Pdt.G/2013/PA.Tgrs) | Sanjaya | JURNAL AKTA YUDISIA (borneo.ac.id)
M. Said Jamhari, Efektifitas Dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina Dalam Pidana Islam Dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif', AL-'ADALAH, 10.3 (2012). 298. Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif | Jamhari | Al-'Adalah (radenintan.ac.id)
Muh Fikram, Kamri Ahmad, Ahmad Fadil, 2021. Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan. Qawanin jurnal ilmu hukum, Vol. 1, No. 1, 1-15 Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan | Qawanin Jurnal Ilmu Hukum (umi.ac.id)
Rusniasari Basri, 2022. Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Terhadap Hukuman Perzinaan. Qawanin jurnal ilmu hukum, Vol. 1, No. 1, 16 – 30 https://www.researchgate.net/publication/343082738_Perspektif_Hukum_Pidana_Islam_dan_Hukum_Pidana_Positif_Terhadap_Hukuman_Perzinaan
Kahar Muzakir, 2023. Tinjaun Hukum Islam dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Terhadap Zina. Journal Of Islamic Laws and studies, Volume 1 No 2 71 – 76 970a26b3755f4b1d69246b9e7596c20ea85e.pdf (semanticscholar.org)
Kahar Muzakir, 2022. Zina Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Formosa Journal of Science and Technology (FJST), Vol.1, No.1 33-46 https://www.researchgate.net/publication/362300490_Zina_Dalam_Perspektif_Hukum_Islam_dan_Kitab_Undang_Undang_Hukum_Pidana
Nur Shofa Ulfiyati, Akh. Syamsul Muniri, 2022. Perbedaan Sanksi Bagi Pelaku Zina Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 3 Nomor 2 80 – 94 https://doi.org/10.46773/usrah.v3i1.482?sid=semanticscholar
Raka Marhaendra, 2022. Studi Perbandingan Terhadap Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 3 Nomor 2 1 – 15 30301800314_fullpdf.pdf (unissula.ac.id)
Yudhistira Nugraha n Analisis Yuridis Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan Pasal 284 KUHP Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume VI, No. 2 2019 hlm 7 https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/26426
Nur Sa’ada, Tinjauan KUHP dan Fiqh Jinayah terhadap Zina dan Turunannya dalam Qanun Aceh Tahun 2009 tentang Hukum Jinayat, Jurnal Al-Qānūn, Vol. 19, No. 1, Juni 2016, hlm. 96 https://doi.org/10.15642/alqanun.2022.25.2.191-203


