Analisis Yuridis Pembentukan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional

  • Rahmi Rinaldi Universitas Riau
  • Dodi Haryono universitas Riau
  • Muhammad A. Rauf universitas Riau
Keywords: Penetapan – Keputusan Presiden – Covid-19

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan tidak sedikit kepada Presiden. Salah satu kewenangannya adalah menetapkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, karena negara itu tidak selamanya dalam kondisi normal/damai/stabil. Pada saat kondisi sebaliknya Presiden sebagai kepala negara diberi kewenangan secara konstitusional untuk menetapkan keadaan bahaya dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Keabsahan pembentukan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional dan Penetapan status bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019  sebagai bencana nasional. Jenis penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif, Dalam penelitian hukum normatif, sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data penelitian hukum normatif menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif. Dalam menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif yaitu cara berfikir yang menarik kesimpulan dari suatu pernyataan atau dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa syarat formil dan materil pembentukan Keputusan Presiden  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID 19 sebagai Bencana Nasional dapat dinyatakan sah dan Penetapan penyebaran Covid 19 sebagai bencana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Penanggulangan Bencana, yang berwenang menetapkan status bencana nasional dan daerah adalah pemerintah. Normatifnya, penetapan status dan tingkat bencana harusnya ditetapkan berdasarkan indikator yang diamanatkan oleh UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (2) huruf c yang mana mengamanatkan dibentuknya Perpres yang memuat indikator dalam penentuan tingkatan bencana, tetapi sampai saat ini perpres yang diamantkan tersebut belum terbit.  indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Published
2025-01-31
How to Cite
Rinaldi, R., Haryono, D., & Rauf, M. A. (2025). Analisis Yuridis Pembentukan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.D), 215-225. Retrieved from http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11390