Persetujuan Tindakan Medis Dalam Perjanjian Terapeutik Pada Klinik Dokter Gigi di Kota Pekanbaru
Abstract
Prinsip dari Persetujuan Tindakan Medik atau Kedokteran adalah pasien atau keluarga harus memberikan persetujuan. Sebelum meminta persetujuan, dokter memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai tindakan medis. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik, Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa persetujuan tindakan medis atau informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mereka diberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Tujuan penelitian ini, yakni: pertama untuk mengetahui persetujuan tindakan medis dalam perjanjian terapeutik pada klinik dokter gigi di Kota Pekanbaru. Kedua,untuk mengetahui akibat hukum tidak dilaksanakan persetujuan tindakan medis di Kota Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang dilakukan langsung di lapangan, mengumpulkan data melalui wawancara, kuesiober, dan studi pustaka yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif, dan kesimpulannya diambil dengan pendekatan berpikir deduktif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa, pertama persetujuan tindakan medis dalam perjanjian terapeutik di klinik gigi kota Pekanbaru terdapat 2 (dua) hal-hal yang perlu diperhatikan dalam persetujuan tindakan medis 1) Proses memberikan penjelasan; dan 2) Proses pengambilan keputusan. Di klinik gigi Kota Pekanbaru Belum terlaksana dengan baik karena pasien tidak diberikan hak untuk memutuskan persetujuan atau penolakan untuk tindakan kepada dirinya. Kurangnya dalam penyampaian informasi kepada pasien tentang perawatan gigi dapat berakibat merugikan pasien tersebut. Kedua akibat hukum tidak adanya persetujuan tindakan medis dapat dikenakan sanksi berupa pasien yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan secara hukum, pencabutan kewenangan dokter untuk melakukan praktek jasa gigi.