Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Abstract
Tujuan yang ingin didapat dalam penelitian hukum ini ialah mencari tahu mengenai kepastian hukum dalam perkawinan beda agama yng dilakukan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative yang hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikaitkan sebagai konsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku. Sifat penelitian preskriptif yaitu mengenai apa yang seharusnya yaitu yang berpegang kepada karekteristik ilmu hukum sebagai ilmu terapan, dengan memberi argumentasi baru, bertolak dari argument tersebut diberikan preskriptif dalam bentuk saran-saran atau rekomendasi.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengaturan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu: 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Mekanisme dan Tata Cara Permohonan Perkawinan Beda Agama yaitu dimana dalam proses perijinan di tingkat Rukun Tangga (RT), Rukun Warga (RW), Kelurahan dan Kecamatan, prosedur yang ditempuh sama dengan prosedur yang ditempuh pada proses perijinan perkawinan biasa (tidak berbeda agama). Proses perijinan perkawinan diawali dari surat keterangan RT/RW di lingkungan tepat berdomisilinya calon mempelai, yaitu Surat Pengantar Nikah dan Surat Status Perkawinan dari calon mempelai
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan
Putusan-putuan hakim terkait perkawinan beda agama
Buku :
Anshary, M. 2010. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-Masalah Krusial) Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dahwal, Sirman. 2016. Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori Dan Praktiknya Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Ibrahim, Johnny. 2014. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif . Bandung: Remaja Rosdakarya.
L. M. Bairiroh & Jamiatul. 2015. Pernikahan Beda Agama Analisis Terhadap Hukum Agama dan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Nurja.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Yuliandri. 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yusuf. 2020. Kompleksitas Perkara Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jurnal :
Mustofa, Kholifatun Nur. AL-HUKAMA’The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 12, Nomor 01, Juni 2022; ISSN: 2089-7480.
Saraswati Putri Indrawan & I Gede Artha Made Prilita. 2019. Pengaturan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal kertha semaya.
Internet :
Badilag.Mahkamahagung.go.id. Analis Perkara Peradilan Calon Hakim. https://Badilag. Mahkamahagung.go.id. Diakases pada tanggal 15 Juli 2023.
WWW.hukumonline.com. Kekuatan Hukum Produk Hukum Ma Perma SemaFatwa Dan Sk Kma. https://WWW.hukumonline.com. Diakses pada tanggal 26 November 2023.
Artikel :
Nugraha, Mifta Adi. “Pandangan Hukum Perkawinan Beda Agama antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan”. Privat Law, 01 (Maret-Juni. 2013).
Rahmawati, Ni Nyoman. 2019. Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Hindu. Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu.
Tim Permata Pres. 2015. Undang-undang Perkawinan dan Administrasi Kependudukan, Kewarganegaraan. Bandung: Permata Pres.


