Tinjauan Yuridis Pengaturan Rapid Test Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) Corona Virus Disease-19 dalam Hukum Positif di Indonesia
Abstract
The entry of Covid-19 requires the government to make policies and regulations. A number of existing rules cannot in fact be in accordance with what is mandated in the Article. The goal of this study are to knowing the regulation of Rapid Test and Polymerase Chain Reaction (PCR) Corona Virus Disease-19 in positive law in Indonesia and the rules of Rapid Test and Polymerase Chain Reaction (PCR) in Positive Law are in accordance with the theory of Legislation Formation. This research was prepared using a normative legal method that focuses on vertical legal synchronization. As a result, the creation of rules regarding the use of rapid antigen and PCR tests through the Decree of the Minister of Health needs to be strengthened and expanded again considering that this Ministerial Decree is limited to recognition and has not touched a more substantive dimension of protection and the regulations and policies issued regarding rapid antigen and PCR tests do not have permanent legal force and are weak and also not in accordance with existing positive law. The Government should pour regulations in one format of laws and regulations that are included in the hierarchy of laws and regulations
References
Buku
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta; Sinar Grafika
Djulaeka dan Devi Rahayu. 2019. Buku Ajar Metodologi Penelitian Hukum, Surabaya; Scopindo Media Pustaka.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empris. Depok; Prenadamedia Group.
Manan, Bagir. 2004. Perkembangan UUD 1945. Yogyakarta; UII Press.
Radjab, Syamsuddin .2013. Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta; Nagamedia,.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta; Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta; RajaGrafindo Persada.
_______________, 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta; (UI Press).
Suratman Dan Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Bandung; Alfabeta.
Jurnal/Karya Ilmiah
Diah Pudjiastuti, 2021, “Kepastian Hukum Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Dinyatakan Covid-19 Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Dialektika Hukum, 3(2), 146.
Fheriyal Sri Isriawaty. 2015. ”Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2), 3.
Fikri Hadi. 2022 “Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. 19(1), 25-26
Lukman Hakim. 2017. “Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”. Jurnal Konstitusi. 4(1), 104.
Rif’atul Hidayat. 2017. “Hak Atas derajat pelayanan kesehatan yang optimal”. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 16 (2), 127.
Galuh Pravita Nunsi dan Karin Agustin Gusa. 2020. “Kebijakan Raoid Test Drive Thru Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat”. Jurnal Kebijakan Pemerintahan. 3(1), 36.
Yulianis Safrinadiya Rahman, 2021, “Perbandingan Sistem Hukum Mengenai Disiplin Hukum”, Al’Adl Jurnal Hukum, 13(1)190.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pelibatan Satuan Kesehatan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengadilan Zoonosis.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Website
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20191115/2732312/sekjenkemenkes-regulasi-harus-perkuat-kesehatan-masyarakat/ diakses pada tanggal 29 Mei 2023 Pukul 17.33 WIB.
https://www.kompas.tv/article/260379/tak-ada-kebijakan-inkonstitusionapresiden-klaim-kebijakan-pandemi-sesuai-koridor-hukum diakses tanggal 14 September 2022 pada pukul 16.19 WIB.
https://www.alodokter.com/rapid-test-antigen-ini-yang-harus-anda-ketahui diakses pada tanggal 13 Juli 2023 pada pukul 15.37 WIB.
https://www.google.com/amp/s/ulasan.co//pasien-rawat-inap-rumah-sakit-bintan-wajib antigen/%3famp=1 diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 20.04 WIB.
https://kumparan.com/kumparannews/covid-19-melandai-masih-perlukah-swab-saat-berobat-ke-dokter-1zf6SBHEYyw diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 20.10 WIB.
https://www.kompas.tv/article/260379/tak-ada-kebijakan-inkonstitusional-presiden-klaim-kebijakan-pandemi-sesuai-koridor-hukum diakses tanggal 1 Juni 2023 pada pukul 16.19 WIB.
https://nasional.sindonews.com/read/591174/15/pengamat-hukum-kritik-gonta-ganti-kebijakan-pcr-1636150264 diakses pada tanggal 23 Oktober 2023 pukul 01.17 WIB.