Analisis Perwujudan Jaminan Dan Perlindungan Hukum Negara Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadat Dalam Perspektif Pasal 28e Undang-Undang Dasar Tahun 1945

  • Novriyanti Manulang Universitas Riau
  • Firdaus Firdaus Universitas Riau
  • Zulwisman Zulwisman Universitas Riau
Keywords: Jaminan hak,, Perlindungan Hukum,, Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadat

Abstract

Sejak awal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur Hak Asasi Manusia dan hak warga negara berupa jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Kebebasan beragama dan beribadat yang merupakan kebebasan untuk memeluk salah satu agama kepercayaannya atau berpindah dari agamanya serta kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama kepercayaanya yang tentunya harus dilaksanakan secara bebas tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak lain yang ingin mengganggu atau melarang dan membatasi kebebasan tersebut yang dalam penerapannya kebebasan tersebut harus tetap ada dalam batasan-batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat dikatakan bahwa jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadat tersebut penting dilakukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan secara harmonis. Jenis penelitian ini dapat digolongkan kedalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah mempelajari berbagai peraturan dan perundang-undangan, jurnal, dan teori-teori hukum terkait. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Konstitusi Republik Indonesia memberikan pengaturan, jaminan serta menghendaki perlindungan dan penegakan terhadap hak dan kebebasan beragama dan beribadat. Jaminan yang secara jelas dicantumkan dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pada kenyataannya, masih sering terjadinya kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan beribadat yang dalam hal ini dapat dikatakan belum sepenuhnya terlaksana jaminan kebebasan beragama dan beribadat seperti yang telah dijaminkan oleh Negara. Diperlukan adanya suatu Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadat yang merupakan amanat UUD 1945. Pengaturan terhadap jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadat sangat penting, terlebih lagi Indonesia merupakan negara yang mengakui beberapa agama untuk hidup dan berkembang dalam negara Republik Indonesia. Banyaknya agama yang dianut oleh masyarakat menyebabkan pemahaman dan pengaturan tentang

References

Abdullah, Amin, 2011, Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Dalam Perspektif Kemanusiaan Universal, Agama-Agama, dan KeIndonesiaan, PUSHAM-UII, Yogyakarta.

Andrew Shandy Utama dan Toni, 2019, “Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Uuniversitas Lancang Kuning, Vol. 2, No.1 September.

Asshiddiqie, Jimly, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (Pasca Reformasi), PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Bangun, Zakaria, 2020, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yrama Widya, Bandung.

Darmodiharjo, Darji, 1983, Pancasila Dalam Beberapa Perspektif, Aries Lima, Jakarta.

Dedi Yuliansyah dan Basri Effendi, 2021, “Tangungjawab Negara Dalam Menjamin Kebebasan Beragama”, Jurnal Hukum dan Keadilan MEDIASI, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 8, No. 1 Februari.

Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Djazoeli, Agoes. dkk, 2015, BukuPedoman Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hak Beragama Atau Berkeyakinan, Ditjen HAMKementrian Hukum dan Hukum dan HAM, PKUB Kementrian Agama, HRWG Indo, Jakarta.

Halili, 2018, Melawan Intoleransi di Tahun Politik, Pustaka Masyarakat Setara, Jakarta.

Indonesia Dalam Menyampaikan Pesan Toleransi”, Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, Vol.1, No. 2 Desember.

Kansil, C.S.T, 2003, Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, Djembatan, Jakarta.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2009, Komentar Umum Kovenan Nasional Hak Sipil dan Politik Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Komnas HAM, Jakarta.

M. Ardini Khaerun Rijaal, 2021, “Fenomena Intoleransi Antar Umat Beragama Serta Peran Sosial Media Akun Instagram Jaringan Gusduria

M. Syafi’e, 2011, “Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Pusat Studi HAM UII, Vol 8, No. 5 Oktober.

Mariyadi Faqih, 2011, “Menegakkan Hak Beragama di Tengah Pluralisme”, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang, Vol. 8, No. 4 Agustus.

MI Yunazwardi dan Aulia Nabila, 2021, “Implementasi Norma Internasional Mengenai Kebebasan Beragama dan Berkkeyakinan di Indonesia” Indonesian Perspective, Universitas Indonesia dan Brawijaya, Vol. 6, No.1 Januari-Juni

Muhshi, Adam, 2015, Teologi Konstitusi: Hukum Hak Atas Manusia Atas Kebebasan Beragama, Pelangi Aksara, Jakarta.

Mustafa, Bachsan, 2016, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nazmudin, 2017, “Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Journal of Government Civil Society, STISIP Banten Raya, Vol. 1, No. 1 April.

Nuraeni, 2020. “Mencari Kalimatun Sawa dalam Pluralisme Agama (Kajian dalam Perspektif Islam)”. Journal of Islamic Discourses, Vol. 3, No. 2 Desember.

Oki Wahju Budijanto, 2016, “Penghormatan Hak Asasi Manusia Bagi Penghayat Kepercayaan di Kota Bandung”, Jurnal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM dan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, Vol. 7, No. 1 Juli.

Pieter Radjawane, 2014, “Kebebasan Beragama Sebagai Hak Konstitusi Di Indonesia”, Jurnal Sasi, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Vol. 20, No.1 Januari – Juni.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Reska Ismayni, 2006. “Pandangan Hukum Islam dan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri Nomor 8 & 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Gereja di Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang”. Skripsi,Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung.

Smith, Rhona K.M, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI PRESS, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Published
2024-08-31
How to Cite
Manulang, N., Firdaus, F., & Zulwisman, Z. (2024). Analisis Perwujudan Jaminan Dan Perlindungan Hukum Negara Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadat Dalam Perspektif Pasal 28e Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(16), 637-648. https://doi.org/10.5281/zenodo.13764919

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>