Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mesin Foto Copy Antara Toko Sukses Abadi Dengan Penyewa
Abstract
Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin pesatnya perkembangan perekonomian, kemajuan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan serta kemajuan organisasi, maka semakin banyak perusahaan berkompetisi melakukan kegiatan usahanya sebaik mungkin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mesin foto copy antara Toko Sukses Abadi dengan Konsumen serta Bagaimana penyelesaian sengketa dari perjanjian sewa menyewa mesin foto copy pada Toko Sukes Abadi dengan konsumen. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis yaitu, penelitian yang dilakukkan dengan mengadakan idenfikasi hukum dan bagimana efektifitas hukum ini yang berlaku dalam masyarakat.Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa Mesin foto copy pada Toko Sukses Abadi dilakukan secara tertulis, sebelum melakukan perjanjian terlebih dahulu pihak penyewa harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Toko Sukses Abadi, setelah menyepakati isi perjanijan sewa-menyewa maka para pihak dapat menandatangi perjanjian tersebut. Isi perjanjian sewa-menyewa pada Toko Sukses Abadi memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun masih terdapat pihak penyewa yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Yaitu pemaiakan kertas yang berlebihan dan terlambat dalam pembayaran uang sewa mesin foto copy. Dari hasil penelitian penyelesaian tindakan wanprestasi oleh pihak penyewa dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mesin foto copy dikenakan denda yang sudah ditentukan untuk setiap hari keterlambatan pengembalian. Pihak pemberi sewa memberikan teguran atau peringatan sebanyak 3 kali, apabila pihak penyewa masih mangkir dan tidak memenuhi kewajibannya maka pihak pemberi sewa akan menarik mesin foto copy yang ada pada pihak penyewa dan sewa tetap berjalan sampai pihak penyewa memenuhi keewajibannya. Dan biasanya jika terjadi perselisihan diantara masing-masing pihak maka dilakukan secara musyawarah atau jalan damai.
References
Ari Zuwanda. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mesin Foto Copy Di Kota Medan.” Jurnal Dinamika Hukum 01, no. 01 (2019).
Djoko Imbawani Admadjaja. Hukum Perdata. Malang: Setara Press, 2016.
Hananto, Hendri. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Pada Kepuasan Konsumen Di Cikka Fotocopy Yogyakarta.” Jurnal Binus Business Review 3, no. 1 (2018).
Hernoko. Hukum Perjanjian: Azaz Proporsionalitas Dalam Kontrak. Yogyakarta: Komersial Jilid I Laksbang Mediatama, 2008.
M. Natsir. Aspek Hukum Janji Pra Kontrak Telaah Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Kontrak Di Indonesia. Yogyakarta: UII PRESS, 2017.
Salim, Hs. Hukum Kontrakan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: UI Press, 1984.
Wirdjono Prodjodikoro. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju, 2000.