Peran Penyuluh Dalam Menerapkan Etika Profesi Terhadap Layanan Bimbingan Pernikahan Di Kua Kecamatan Medan Tembung

  • Amsal Qori Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Gilang Surya Amanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Muhammad Fadlan Choiri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Muhammad Fahrul Rozi Pasya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Abstract

Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Ikatan perkawinan merupakan ikatan batin dan lahiriah antara suami dan istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran konselor dalam penerapan etika profesi dalam layanan bimbingan pernikahan di KUA Kecamatan Medan Tembung. Penelitian ini mengulas tentang peran fungsional konselor agama Islam dalam memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin serta memahami proses pemberian bimbingan pranikah dengan menerapkan etika profesi konselor di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Peran penyuluh agama adalah berusaha mewujudkan terlaksananya profesi yang baik dalam memberikan konseling perkawinan kepada masyarakat dengan harapan agar calon pengantin menjadi keluarga yang sakinah, mawwadah, warahmah dengan memberikan bimbingan perkawinan dengan materi yang sesuai. dengan ajaran Islam. Proses Pembinaan Pranikah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Tembung, setelah yang akan menikah telah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang ditentukan oleh pemerintah.

References

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna (ed.); 1st ed.). Syakir Media Press. https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/8793/Buku-Metode-Penelitian-Kualitatif.pdf

Akdon.2007.Manajemen Administrasi dan Organisasi pendidikan. Ar-Ruz Media.

Himmawan, D., & Hayati, N. (2013). Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Memberikan Bimbingan Pranikah Di Kecamatan Krangkeng Indramayu. NBER Working Papers, 36–37. http://www.nber.org/papers/w16019

Iryana, R. K. (2016). Teknik pengumpulan data Metode Kualitatif. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sorong, 21(58), 99–104. https://www.unhcr.org/publications/manuals/4d9352319/unhcr-protection-training-manual-european-border-entry-officials-2-legal.html?query=excom 1989

Lukman. 2009. Pelayanan Prima Kantor Urusan Agama Di Kecamatan. Jakarta: raja grafindo Persada.

Manullang. 2017. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Unnes Press.

Maulisa. (2022). Peran penyuluhan agama dalam bimbingan pranikah di kua kecamatan jaya kabupaten aceh jaya.

Ovino, H. (2020). Peran Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Tentang Pemahaman Agama Islam Di Kecamatan Medan Barat. Publik Reform UNDHAR MEDAN, 7, 1–2.

Saefuddin. 2017. Pengorganisasian dalam Manajemen. Jurnal Al-Hikmah.

Syukur, Asmuni. 1983. Dasar-dasar Strategi Dakwah Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.

Yusuf, A,M. 2014. Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.

Zakky. 2018. Pengertian KUA (Kantor Urusan Agama). Jakarta: Airlangga..

Published
2024-09-30
How to Cite
Dalimunthe, A., Amanda, G., Choiri, M., & Pasya, M. (2024). Peran Penyuluh Dalam Menerapkan Etika Profesi Terhadap Layanan Bimbingan Pernikahan Di Kua Kecamatan Medan Tembung. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(18), 115-123. https://doi.org/10.5281/zenodo.13865344