KEWAJIBAN PELAKU USAHA KARAOKE DALAM PEMBAYARAN ROYALTI ATAS HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK DI KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha karaoke serta kendala yang dihadapi LMKN dan LMK di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Secara normatif, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021, dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 mewajibkan pelaku usaha karaoke memperoleh lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bunga Karaoke sebagai objek penelitian tidak memiliki lisensi dan tidak melakukan pembayaran royalti, meskipun telah menghormati hak moral pencipta. Kendala yang dihadapi LMKN dan LMK (WAMI) meliputi rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, kurangnya sosialisasi, keterbatasan pengawasan, proses transisi sistem baru pasca Permenkum No. 27 Tahun 2025, dan keberatan atas tarif royalti. Diperlukan peningkatan sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga guna mewujudkan perlindungan hak ekonomi pencipta.

