Analisa Yuridis Faktor Yang Menjadi Penghambat Bagi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Kabupaten Purwakarta

  • Resta Septia Arman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: Land and Building Tax, Acceptance, Income, and Community Welfare.

Abstract

Land and Building Tax is one of the main sources of income for a region. Land and building tax revenues can later be used as a source to increase the progress and welfare of society, including to improve the welfare of the poor so that their lives can improve. From this utilization it can be judged that the receipt of Land and Building Tax revenue has elements of equity and justice. The purpose of this research is to find out what factors are the obstacles for people in paying land and building tax. The type of research used is qualitative research. Source of data obtained from primary and secondary data. Primary data through direct observation and interviews with BAPENDA staff in Purwakarta Regency. The results of this study are that the factors that inhibit public awareness in paying Land and Building Tax (PBB) are people's indifference, administrative data discrepancies, uncertain economics and the lack of conditions for the construction of facilities and infrastructure in the Purwakarta district, thereby increasing a sense of egoism. has been ingrained in society to not pay taxes is increasing.

References

Arikunto, Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Bohari, H. 2010. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fitriandi, Tejo. Birowo, Tejo. Aryanto, Yuda. 2005. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Salemba Empat.

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hendono. 2002. Pendapatan Daerah. Ungaran: Pemerintah Kabupaten Semarang

Ilyas, Marzuki. 1989. Ilmu Keuangan Negara. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Depdikbud.

Kartasapoetra, G. 1989. Pajak Bumi Dan Bangunan. Jakarta: Bina Aksara.

Moloeng, Lexy. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rachman, Maman.1999. Strategi dann Langkah-Langkah Penelitian. Semarang: IKIP Semarang Press.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Salman, Otje. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni

Soemitro, Rochmat. 2001. Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: Refika Aditama.

Tarmudji, Tarsis. 2001. Memahami Pajak dan Perpajakan. Semarang: Unnes.

Usman, B. 1980. Pajak-Pajak Indonesia. Jakarta: Yayasan Bina Pajak.

Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Widjaja, AW. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta:Eera Swasta.

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Iwan Mulyawan, 2010, Panduan Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai DenganUndang-Undang No.28 Tahun 2009, Mitra wacana Media, Jakarta.

Ismail, Tjip, 2015, Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia, Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta.

Mardiasmo, 2016, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.

Marihot Pahala Siahaan, 2013, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta.

Marsyahrul, 2014, Pengantar Perpajakan, Grasindo, Jakarta.

Rochmat Soemitro, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung.

R. Santoso Brotodiharjo, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.

Siahaan, Marihot Pahala. 2009. Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soekanto, Soerjono. 1998. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Daerah kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan (BPHTB)

Dyah Purworini Widhyarsi, 2008, Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas Hibah Wasiat di Jakarta Barat, Tesis, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Ni Putu Diah Ratih Nareswari Putri, Noor Rahardjo, Henny Juliani, 2012, Implikasi Kebijakan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BHPTB ) sebagai pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 1 Nomor 4 Tahun 2012.

Djudi, M., & Sulasmiyati, S. (2016). Analisis Pelimpahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1), 1–9.

Horota, P., Ida, A., & Purba, R. (2014). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Otonomi Daerah Melalui Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jayapura. Keuda, 2(1), 1–33. Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(02), 369–378.

Murjiyanto, R., & Ismaya, S. (2016). Menetapkan Pilihan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangungan sebagai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

Murtiningsih, S. (2009). Analisis Dampak Guncangan Variabel Makro terhadap Investasi Bisnis Properti di Indonesia.

Afrianah dan Wuloyono. 2015. Pengaruh Jumlah Wajib Pajak, Luas Lahan, Jumlah

Bangunan dan Laju Inflasi Terhadap Penerimaan Pajak Bumi

Nilawati, E. (2019). Analisis dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 9(1), 41.

Rizal, Y., & Erpita. (2019). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal di Kota Langsa. Jurnal Samudra Ekonomika, 3(1), 74–83.

Rizkina, M. (2019). Pengaruh Efektivitas Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan Jumlah Penduduk Sebagai Variabel Moderating. J u r n a l P e r p a j a k a N. Sabil,

sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Kabupaten Bogor Jawa Barat. Moneter-Jurnal Akuntansi dan Keuangan.

Sari, D. P., Heriansyah, K., & Masri, I. (2018). Analisis Efektifitas dan Kontribusi Penerimaan BPHTB dan PBB-P2 Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi. https://doi.org/Vol 13 (2)

Suryanto, Bambang Hermanto, M. R. (2018). Analisis Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Salah Satu Pajak Daerah. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3(3), 273– 281. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/ adbispreneur.v3i3.19205

Wardhono, A., Indrawati, Y., & Gema, C. (2012). dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Jember. VII(2), 69–76.

Windy, W. (2015). Analisis Dasar Pengenaan dan Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ternate. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi.

Yudo, D. A. (2019). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di DKI Jakarta. 7(2), 137–146

Ikramullah, I., Ismail, I., & Syahbandir, M. (2016). Peranan Pajak BPHTB untuk Meningkatkan PAD Kabupaten Pidie. KANUN: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 299–318.

Mandagi, J., Sabijono, H., & Walandouw, S. K. (2018). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adimas Wahyu Widayat, 2016, “Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Kebumen,”Jurusan UshuludinUIN Sultan Syarif Karim Riau. Jurnal Renaissance No 2 Vol 1 Juli 2016: 166-181.

Anak Agung Gede Sunarbawa, 2018, “Implementasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Penelitian Pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Di Kabupaten Gianyar),” Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Ngurah Rai Denpasar.Jurnal Widyatama Vol 15 No 2 September 2022.

Guru Pendidikan, 2016 https://www.gurupendidikan.co.id/dokumen/ (Diakses pada tanggal 17 Januari 2023, pukul 10.35) Yulies Tiena Masriani,//http:Id.Wikipedia.org/wiki/Notaris.

Published
2023-04-30
How to Cite
Arman, R., & Pura, M. (2023). Analisa Yuridis Faktor Yang Menjadi Penghambat Bagi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Kabupaten Purwakarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(8), 450-459. https://doi.org/10.5281/zenodo.7897808