Pertanggung Jawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online Anak Menurut Hukum Positif Indonesia
Abstract
Prostitution is an activity that has a very long history in human civilization. Along with the times, today's prostitution activities also adjust to the development of information and communication technology which makes prostitution activities increasingly difficult to limit. Prostitution activities are only regulated in the Criminal Code which can only be imposed on pimps. Meanwhile, other parties such as users and providers of prostitution services who are involved in these activities have not yet received legal regulations that can ensnare them. Penalties regulated in the Criminal Code and the Law define punishment only for service providers or pimps. The Criminal Code and the Law do not regulate the provisions for sentencing service users for online prostitution crimes. This study aims to discuss criminal responsibility for users of online prostitution services for minors and to find out criminal responsibility for children who distribute information containing prostitution. This research method is normative research.
References
Alam, A. S., & SH, M. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Prenada Media,
Ali, M. (2022).Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika
Asnia, R. I. (2020, November). Optimalisasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 897-912).
Chazawi, Adami. (2016). Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika
Darwan Prinst. (2000). Hukum anak Indonesia / Darwan Prinst. Bandung: Citra Aditya Bakti.
ECPAT, Declaration and Agenda for Action : 1st World Congress against Commercial Sexual Exploitation of Children, Stockholm, Sweden, 27-31 August 1996
Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenandamedia Group Kencana
Gayatri, P. A., & Purwanto, I. W. N. (2019). Pertanggungjawaban pidana Para Pihak yang Terkait dalam Prostitusi Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(3), 1-18.
Kartono, K. (2011). Patologi sosial jilid 1. Jakarta: rajawali Pers.
Khumaerah, N. (2017). Patologi Sosial Pekerja Seks Komersial Perspektif Al-Quran. Jurnal Al- Khitabah, Vol. III, (No 1-Juni), pp. 63-64
Madya, K. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Prostitusi Anak Melalui Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2), 934-948.
Nashriana. (2011). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Siahaan, M. (2016).Pembaruan hukum pidana Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo,
Utami, K. M., Ridwan, R., & Asphianto, A. (2020). Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 22-42.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Wijaya, J. S. (2020). Pertanggungjawaban pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction, 3(6), 2245-2260.
Wilsa, Kajian Kriminologi Mengenai Pornografi Pada Internet. Jurnal Samudra Keadilan,2011,hlm.139-140
Wiraguna, K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Tindak Pidana Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Terhadap Anak Dibawah Umur. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 372-377.
Wismayanti, Y. F. (2016). Perdagangan Anak Perempuan yang Dilacurkan; Potret Suram Kemiskinan Versus Perlindungan Anak. In Child Poverty and Social Protection Conference. SMERU Research Institute..
Zainal, A. F.(1995).Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.