Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi Atas Tanah Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Abstract
This research aims to determine whether the implementation of compensation for land acquisition according to Law No. 2 of 2012 on land acquisition for public interest development has been realized. Land plays a crucial role in human life, as human livelihoods largely depend on land. "Land is considered as a valuable asset with permanent characteristics that can be reserved for future generations." It can be said that in many cases, land acquisition for development purposes becomes a major issue in terms of the form and amount of compensation. Often, landowners whose lands are affected by development plans refuse to accept the form and amount of compensation, even refusing to negotiate for various personal reasons. Therefore, this thesis research seeks to delve into the issue of land acquisition for public interest, particularly related to compensation issues and legal settlement mechanisms when compensation is rejected by landowners whose lands are to be acquired by the government.
References
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Ed. 1, Cet. 2 , Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal. 45
Benhard Limbong, 2011, Pengadaan tanah untuk pembangunan Regulasi Kompensasi penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta, hlm. 130
Edi Suharto, Peta dan Dinamika Welfare State di beberapaNegara; Pelajaran apa yang bisa dipetik untuk membangun Indonesia, Makalah disampaikan pada seminar “Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi-Otonomi di Indonesia, Institute for Research and
Indonesia, Undang-undang No. 2 Tahun 2012
Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 42 ayat (1)
Indonesia, undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 26 ayat (1)
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994, hlm.80
Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2014, hlm. 46.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta, 2004, hal.1. 5 Ibid., hal. 14
Perubahan pertama melalui Praturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014; Perubahan kedua melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014; Perubahan ketiga mellui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015; dan Perubahan Keempat melalui Praturan presiden Nomor 148 Tahun 2015.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 53.
Zulkarnain Ibrahim, Hukum Pengupahan Indonesia Berkeadilan Substantif, Unsri Press, Palembang, 2014, hlm. 15.
Zulkarnain Ibrahim, 2013, “Hukum Pengupaan Yang Berkeadilan Substantif (Kajian Teoritis Terhadap Teori Upah Teladan)”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang, Tahun 2013, Jilid 42, No. 2, hlm. 294.