Perlindungan Yuridis Para Pihak Yang Terikat Dalam Kontrak Waralaba Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata

  • Johannes Evan Budiman universitas tarumanagara
  • Urbanisasi Urbanisasi universitas tarumanagara

Abstract

Manusia sebagai makhluk dinamis yang dimana akan selalu berkembang zaman mengikuti perkembangan waktu, hal ini tentu akan mempengaruhi pada sektor bisnis. Salah satu pengembangan bisnis yang banyak digemari oleh masyarakat adalah waralaba yang dimana pengembangan bisnis model ini dapat memberikan keuntungan bagi dua belah pihak. Namun dikarenakan pengaturan hal yang belum jelas di Indonesia, banyak sekali terkait masalah yang dihadapi oleh pihak dalam kontrak perjanjian waralaba, contohnya terdapat pembayaran kompensasi jasa waralaba yang tidak kunjung dibayarkan oleh pihak penerima atau pihak penerima yang dijadikan objek untuk mengetes pasar oleh pihak pemberi yang dimana setelah itu akan dilakukan pemutusan sepihak. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dimana kami mengkaji atau meneliti beberapa data sekunder seperti publikasi artikel ilmiah dan juga bahan hukum primer seperti undang-undang guna mendapatkan data untuk menyusun jurnal ini. Perlindungan hukum diperlukan dalam sebuah kontrak yang dimana hal tersebut diharapkan akan melindungi pihak dalam kontrak, termasuk dalam kontrak waralaba. Dikarenakan tidak sedikit pihak yang melakukan hal yang telah dilarang dalam kontrak karena adanya gesekan kepentingan, sehingga pengaturan hukum yang jelas diperlukan dalam kontrak waralaba. Pemerintah selaku instansi yang berwenang diharapkan menyadari bahwa pentingnya pengaturan hukum waralaba guna mendukung lajunya ekonomi negara, dimana dari pengaturan hukum yang jelas akan lahirnya sebuah pertumbuhan yang pesat dalam bidang usaha waralaba.

References

Aidi, Zil, and Hasna Farida. “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba Makanan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 2 (2019): 207. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.119.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102.

Lim, Kenneth De, I Nyoman Budiartha, and Ni Made Ujianti. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Pempek Farina Di Kota Denpasar.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 60–65. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2187.60-65.

Sitompul, H. D., Syaparudin, S., & Suranta, F. A. (2010). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE. JURNAL MERCATORIA, 3(2), 144–162. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i2.603

Triana, Ni Nyoman. “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba (Franchisee) Dalam Perjanjian Waralaba.” Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1, 2 (March 2019).

Widodo, Selamet. “KARAKTERISTIK YURIDIS PERJANJIAN WARALABA.” Jurnal Kosmik Hukum , 1, 16 (January 2016).

Published
2023-09-02
How to Cite
Budiman, J., & Urbanisasi, U. (2023). Perlindungan Yuridis Para Pihak Yang Terikat Dalam Kontrak Waralaba Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 416-421. https://doi.org/10.5281/zenodo.8310511

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>