Analisis Perjanjian Waralaba Terhadap Hukum Positif Di Indonesia

  • Arya Syahputra Wijaya universitas tarumanagara
  • Urbanisasi Urbanisasi universitas tarumanagara

Abstract

Dalam melakukan perjanjian Waralaba, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan perjanjian Waralaba juga didasari oleh persetujuan kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Oleh karena itu, maka perjanjian Waralaba tidak boleh diputus oleh salah satu pihak saja karena akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perjanjian waralaba berdasarkan hukum positif di Indonesia dan larangan mengenai pemutusan perjanjian Waralaba secara sepihak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan yuridis yaitu dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa pada dasarnya Sebelum memulai bisnis waralaba, penting untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan kontrak perjanjian waralaba yang mencakup beberapa poin penting. Harus dengan pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak tidak diperbolehkan, kecuali jika ada klausul yang mengatur hal tersebut dalam perjanjian

References

H.Moch, Basah, dan H.M. Faiz Mufidin, “Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukum nya”,

Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Lindawaty S. P, Sewu. “Franchise Pola Bisnis Spektakuler Dalam Perspektif Hukum & Ekonomi”, Bandung, Penerbit CV. Utomo, 2004.

Sutedi, Adrian. “Hukum Waralaba”, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, 2008.

Azza, Nur, and Morlin Iwanti. “AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU” VI, no. 2 (2022)

Chandraresmi, Harumi, and , Pranoto. “Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi.” Jurnal Privat Law 5, no. 1 (2017)

Sri Redjeki Slamet. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Lex Jurnalica Volume 10, no. Nomor 2 (2013)

Tajuddin Noor. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Menempati/Menguasai Tanah Dan Bangunan Hak Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pdt.G/205/PN.Mdn).” Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB 7, no. 7 (2019).

Published
2023-08-29
How to Cite
Wijaya, A., & Urbanisasi, U. (2023). Analisis Perjanjian Waralaba Terhadap Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 168-173. https://doi.org/10.5281/zenodo.8296497

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>