Reformasi Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Absolute Theory di Indonesia

  • Jihan Kharisma Illahi Riau University
  • Tengku Arif Hidayat
  • Jupri Yanus Halawa
  • Nursal Sabila
  • Rosdiansyah Rosdiansyah
  • Silvy Elfiana

Abstract

Reformasi Pemidanaan Koruptor di Indonesia melalui Absolute Theory. Proses pemidanaan di Indonesia, termasuk untuk kasus korupsi menggunakan teori gabungan atau integrative theory. Teori absolut atau teori pembalasan melantaskan bahwa pemidanaan bukan bertujuan untuk hal-hal pragmatis, seperti membenahi pelaku kejahatan, melainkan suatu desakan absolut termasuk sebagai suatu pembalasan (revegen) kepada siapa saja yang melakukan kejahatan. Diperlukan reformasi atau perubahan pemidanaan berkaitan dengan kasus korupsi di Indonesia menjadi absolute theory. Jenis riset yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pemidanaan bagi para pelaku korupsi di Indonesia yang menganut teori gabungan. Berdasarkan penggalian yang dilakukan, disadari bahwa perlu diadakan perubahan pemidanaan menjadi pemidanaan berdasarkan teori pembalasan karena korupsi merupakan extraordinary crime karena dampaknya sangat meluas dan sistematis terhadap masyarakat banyak.

References

Engkus dkk. (2022). Dampak Masif Korupsi Terkait dengan Penyalahgunaan Anggaran di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 9(1), 38-50.

Farida, Any. (2019). Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-teori Hukum Di Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(1), 60-69.

Haqiqi, Amin Hafidz dan Husaeri Ardika Dwi Putra. (2020). Korupsi dan Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 5(2), 154-165.

Harefa, Arianus. (2020). Analisis Hukum terhadap Penjatuhan Pidana di Bawah Ancaman Minimum kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Education and Development, 8(1), 434-439.

Leasa, Elias Zadrack. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), 73-88.

Marten Bunga, dkk. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Firm, 15(1), 85-97.

Munasto, Daud. (2022). Kebijakan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dikaji dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Widya Pranata Hukum, 4(1), 24-38.

Rachmawati, Amalia Fadhila. (2021). Dampak Korupsi dalam Perkembangan Ekonomi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 1(1), 12-20.

Setiadi, Wicipto. (2021). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS), 2(1), 249-262.

Sidarto, Sebastian. (2021). Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Reformasi Hukum, XV(2), 182-201.

Buku

Said, Sudirman dan Nizar Suhendra. 2002. Korupsi dan Masyarakat Indonesia dalam Mencuri Uang Rakyat, 16 Kajian Korupsi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Aksara.

Web

Indonesia, CNN. (2023). Daftar Menteri Jokowi Tersangka Korupsi, Semua Kader Parpol Koalisi. Diakses pada tanggal 22 Mei 2023 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230517140442-12-950817/daftar-menteri-jokowi-tersangka-korupsi-semua-kader-parpol-koalisi.

Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index. Diakses pada tanggal 7 Juni 2023 https://www.transparency.org/en/cpi/2022.

Indonesia Corruption Watch. (2022). Diakses pada tanggal 7 Juni 2023 https://www.antikorupsi.org/index.php/id/search/node?keys=kasus%20korupsi%202022

Published
2023-09-09
How to Cite
Illahi, J., Hidayat, T., Halawa, J., Sabila, N., Rosdiansyah, R., & Elfiana, S. (2023). Reformasi Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Absolute Theory di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 750-758. https://doi.org/10.5281/zenodo.8329976