Perlindungan Hukum Korban Human Trafficking sebagai Kejahatan Terorganisir dalam Kerangka Hukum Transnasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum bagi korban human trafficking sebagai kejahatan terorganisir berdasarkan hukum transnasional serta bagaimana tindakan korban human trafficking dapat memperoleh keadilan berdasarkan kerangka hukum transnasional, dengan menggunakan metode yuridis normatif pendekatan kuantitatif, 1. Dengan adanya konvensi PBB pada tahun 2000, PBB mengesahkan Protokol Palermo, yang dimana pasal tersebut berfungsi untuk membantu dan melindungi korban perdagangan manusia, yang merujuk ke Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6 hingga Pasal 11. 2. Mutual Legal Assistance atau yang disingkat sebagai MLA adalah suatu proses dimana untuk membantu para korban human trafficking untuk menuntut pelaku terjerat oleh penuntutan. melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan hukum bagi korban human trafficking sebagai kejahatan Terorganisir dalam kerangka hukum Transnasional. Hasil penelitian ini, serta memastikan korban mendapatkan akses yang lebih baik terhadap keadilan di tingkat internasional.
References
Ali, Mahrus dan Bayu Aji Pramono. 2011. Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya.
Hermanto. T. Jessica Novia, (2016), “Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Terhadap Penyelesaian Kejahatan Yang Diatur Dalam United Nations Convention Against Transnational Organied Crime (UNTOC) Dan Implementasinya Di Indonesia”, Universitas Lampung, Bandar Lampung
ICC. (n.d.). The Prosecutor v. Dominic Ongwen Trial Judgment [ICC-02/04-01/15].
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2019, April 7). Transnational Crime | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Kemlu. https://kemlu.go.id/portal/en/read/89/halaman_list_lainnya/transnational-crime
Silvia, E. M. (2020). "Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir". Inicio Legis, 1(1), 4.
Standing, A. (2010). Transnational Organized Crime and the Palermo Convention: A Reality Check. International Peace Institute.
UN Human Rights Office (OHCHR). (n.d.). About trafficking in persons and human rights. OHCHR. https://www.ohchr.org/en/trafficking-in-persons/about-trafficking-persons-and-human-rights
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (n.d.). Trafficking in Persons & Smuggling of Migrants Module 8 Key Issues: The Broader International Framework. unodc. https://www.unodc.org/e4j/zh/tip-and-som/module-8/key-issues/broader-international-framework.html
United Nations. (1995). United Nations General Assembly Resolution A/RES/49/166.
United Nations. (2000). The Palermo Protocol.
United Nations. (n.d.). The United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. unodc. https://www.unodc.org/unodc/treaties/CTOC/
Waworuntu, H. B., Lengkong, N. L., & Karamoy, D. N. (2022, april 19). TINJAUAN YURIDIS HUMAN TRAFFICKING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. Lex Privatum, 10(2).
Williams, P. D., & McDonald, M. (2018). Security Studies: An Introduction. Routledge.