Strategi Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo Dalam Penertiban Dokumen Adminduk Melalui Program Jemput Bola Terpadu (Jbt)
Abstract
Program Jemput Bola Terpadu merupakan strategi yang ditempuh Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pelayanan dan mengatasi beberapa permasalahan yang sering terjadi pada pelayanan pengelolaan kependudukan seperti pelayanan yang lambat dan rumit, namun tetap menimbulkan kesadaran masyarakat bahwa tidak ideal, ketidakmungkinan memiliki dokumen kependudukan sehingga mempengaruhi kepemilikan dokumen kependudukan Kabupaten Sidoajo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi integrasi rencana penjemputan. Bentuk kegiatannya berupa pengabdian desa secara luring. Kenyamanan pelayanan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memungkinkan masyarakat untuk aktif mengelola dokumen kependudukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah memanfaatkan karakteristik layanan dari aspek kemudahan, keterbukaan dan efisiensi yang tinggi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program jemput bola terpadu dilaksanakan secara menyeluruh berdasarkan prinsip penerapan inovasi daerah.
References
Riska Chyntia Dewi, & Suparno Suparno. (2022). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 78–90. https://doi.org/10.56444/jma.v7i1.67
Irianto, H., Ratnawati, S., Hartin, J., Surabaya, U. B., Surabaya, U. B., & Surabaya, U. B. (n.d.). Inovasi layanan kependudukan dispendukcapil melalui program jemput bola terpadu di kabupaten sidoarjo 1. 9(2), 145–150.
Sari, N. R. D., & Meirinawati. (2022). Inovasi Pelayanan “Si Jaran Ijo” ( Jemput Bola Rentan Adminduk Iso Jujuk Omah) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Blitar. Publika, 10(3), 909–922.
Undang-undang. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1–104. sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf%5Cn
Pelayanan, B., & Terpadu, P. (2014). Bupati sidoarjo provinsi jawa timur. 2000, 1–15.
Irianto, H., Ratnawati, S., Hartin, J., Surabaya, U. B., Surabaya, U. B., & Surabaya, U. B. (n.d.). Inovasi layanan kependudukan dispendukcapil melalui program jemput bola terpadu di kabupaten sidoarjo 1. 9(2), 145–150.
Lokabora, M. Y., & Fithriana, N. (2018). Inovasi Jemput Bola Administrasi Kependudukan ( Jebol Anduk ) Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(3), 64–69.
Surya, R. A., & Prabawati, I. (2018). Implementasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Paket C Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. Https://Ejournal.Unesa.Ac.Id/Index.Php/Index, Publika Vo, No.4.
Rohman, D. F. (2013). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu. Jurnal Administrasi Publik, 1(5), 962–971. https://www.neliti.com/publications/75289/implementasi-kebijakan-pelayanan-administrasi-kependudukan-terpadu
Yanuar, R. M. (2019). Inovasi Pelayanan Publik (Studi Kasus: Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bantul Sebagai Layanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan). Jurnal Ilmu Pemerintahan