Analisa Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Influencer Pada Media Sosial Tiktok

  • Mohamad Farda Rizqi Putra Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Universitas Sebelas Maret
  • Sapto Hermawan Universitas Sebelas Maret
Keywords: Pajak, Pajak Penghasilan, TikTok.

Abstract

Artikel ini bertujuan guna memberikan informasi yang akurat dan menyeluruh mengenai penerapan pajak penghasilan terhadap tiktokers pada platform sosial media TikTok. Penerapan pajak penghasilan terhadap tiktokers menjadi poin utama atau fokus utama dari artikel ini, yang menjelaskan tentang bagaimana sistem pemungutan pajak kepada tiktoters serta apa implikasinya terhadap undang-undang yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Tujuan dalam artikel ini adalah guna memberikan informasi mekanisme pemungutan serta penerapan pajak penghasilan terhadap tiktokers dalam sosial media TikTok. Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  tiktokers yang berpenghasilan melebihi PTKP wajib membayar pajak berdasar pada PDP PER-17/PJ/2015. Bagi tiktokers yang berkewajiban membayar pajak bisa delakukan melalui skema pencatatan dan pembukuan, dengan sistem withholding system maupun self assessment system.

References

Aristanti Widyaningsih, Hukum Pajak dan Perpajakan (Bandung: Alfabeta, 2011).

Bohari, Pengantar Hukum Pajak (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Kevin Hoo Kurniawan dan Adeline Melani, ‘Pelaksanaan Pengenaan Pajak Terhadap Tiktoker

Serta Hambatannya di Indonesia’, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7.2 (2022), 69-86.

Michael Lianwar Antolis, Ida Ayu Putu Widiati, dan I Putu Gede Seputra, ‘Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pelaku Usaha Jasa Promosi Melalui Media Sosial’, Jurnal Interpretasi Hukum, 2.3 (2021), 468-472.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2019).

Puspa Amelia Komala Sari, Waluyo, dan Sapto Hemawan, ‘Analisis Mekanisme Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Selebgram’, Junal Inovasi Penelitian, 2.11 (2022), 3557-3566.

Rani Maulida, PTKP 2022: Aturan dan Perhitunganva (Jakarta, 2022) <https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/ptkp-2022>

Rohmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (Jakarta: Eresco, 2010).

Simon Kemp, Digital 2022: Indonesia (2022) <https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia.>

Teta Dirgantara Jusikusuma dan Suparna Wijaya, ‘Pajak Penghasilan Atas Tiktokers’, Educoretax, 2.2 (2022), 154-166.

Vikansari dan Parsa, ‘Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Youtubers Sebagai Pelaku Influencer Di Platform Media Sosial Youtube’, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7.2 (2019), 1-15.

Published
2023-11-10
How to Cite
Putra, M. F., Waluyo, W., & Hermawan, S. (2023). Analisa Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Influencer Pada Media Sosial Tiktok. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(22), 281-287. https://doi.org/10.5281/zenodo.10100557