Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Wilayah Hukum Polres Karawang (Studi Putusan Nomor 155/Pid.B/2022/pn. kWG)
Abstract
Premeditated murder is an act committed by a person or persons which results in the loss of the lives of other people by way of unlawful means and is carried out with a premeditated plan. Related to premeditated murder is regulated in Article 340 of the Criminal Code (KUHP). In this study, the authors used a juridical-empirical research method, namely according to an empirical approach, knowledge is based on facts obtained from research and observations. The problem factors in this study are what are the factors that cause premeditated murder in the jurisdiction of the Karawang Police in terms of criminology. The results of this study can be concluded, that the cause of the crime of premeditated murder is the main factor is an affair, and other supporting factors are low morale, low education, and low economic and environmental factors. Keywords: Crime, Premeditated Murder, Criminology
References
Alam, A. S., & Ilyas, A, Pengantar Kriminilogi. Makassar: Pusat Refleksi Books, 2010.
Amiruddin, & Asikin, Z, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012.
Armia, M. Siddiq, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022.
Chazawi, Adam, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Faisal, Nursariani Simatupang, Kriminologi (Suatu Pengantar), Medan: Pustaka Prima, 2017.
Hadi, Ainal dan Mukhlis, Kriminologi, Banda Aceh : Bandar Publishing, 2022.
Hardani, Helmina S, dkk. Metode Penelitian Kualitatif &Kuantitatif, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020.
Ibrahim, J. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
Ibrahim, Jhony, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2008.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum Mataram: Mataram University Press, 2020.
Purba, Elvis F., dan Parulian Simanjuntak, Metode Penelitian, Medan: Elvis F. Purba, 2011.
Putri, Anggreany Haryani, dan Ika Dewi S, Kriminologi, Yogyakarta: Budi Utama, 2020.
Sahat Marulit, T. S, Buku Ajar Kriminologi, Depok : PT Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Santoso, Topo, dan Eva A. Zulfa, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Press, 2004.
Situmeang, Sahat Maurlit T, Buku Ajar Kriminologi, Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Suyanto, H., Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Wahyuni, Fitri, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Tanggerang : PT Nuasantara Persada Utama, 2017.
Widodo, Wahyu, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Semarang: Universitas PGRI Semarang Press, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nomor 155/Pid.B/2022/PN.Kwg.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Jurnal/Skripsi
Alfiansyah dan Hana Faridah, Tinjauan Kriminologis Terhadap Gangguan Identitas Disosiatif Sebagai Pendorong Terjadinya Tindak Pidana, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9 No. 4, (2022).
Dwi Arofatur Rizkqi, dkk, “Petanggungjawaban Pidana Pengidap Skizorfenia Sebagai Pelaku Pembunuhan Dalam Perspektif Kriminologi,” Jurnal Dinamika, Vol. 29 No. 01. (2023).
Echwan Iriyanto dkk, “Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”, Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1. (2021).
I gusti Ayu, Ni Putu Rai Y., dkk. Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr. e-Journal : Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 2. No. 1. (2020).
Laras Endah Kinasi dan Puti Priyana, (2023), “Kajian Kriminologi Terhadap Kasus Pembunuhan Berencana Ubu Dan Anak Di Subang”, Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Hunaiora, Vol. 6. No. 1, (2023).
Martinus Halawa, Zaini Munawair, dkk. Penerapan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Nomor Putusan 616/Pid.B/2015/PN.Lbp). Juntco : Jurnal Ilmiah Hukum, Vo. 2. No. 1, (2020).
Masda Ulfa, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Suaatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Pidana, Vol. 4. No. 2. (2020).
Muhamad Sabri, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Perempuan,” Jurnal Ilmu Pemerintahan & Ilmu Komunikasi, Vol. 6 No. 01. (2021).
Muhammad Khadafi, Erni D, dkk. “Kajian Kriminologi Tehadap Pelaku Tindak Pembunuhan Berencana Sebagai Saksi Justice Collaborator”, Lex Justitia Journal, Vol. 5. No. 1. (2023).
Thania Khairunisa, ”Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kng)”, Skripsi Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, (2022).
Widia Sari dan Hana Faridah, Analisa Kriminologis Kejahatan Pencurian Berdasarkan Teori Differential Association, Jurnal Panorama Hukum
Ahmad Zidin, “Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pengusaha Rumah Makan”, website: https://beritajabar.net/2021/11/06/polres-karawang-berhasil-ungkap-kasus-pembunuhan-berencana-pengusaha-rumah-makan/, diakses pada tanggal 1 Mei 2023 pukul 21.00.
Erismady Prayatna, Pengertian Kriminologi, website : https://www.erisamdyprayatna.com/2013/10/pengertian-kriminologi.html?m=, diakses pada tanggal 25 Maret 2023 pukul 16.53.
Farida Farhan, “Pria Pembunuh Mantan Istrinya di Karawang Terancam Hukuman Mati”,website:https://regional.kompas.com/read/2020/02/07/13090061/pria-pembunuh-mantan-istrinya-di-karawang-terancam-hukuman-mati, diakses pada tanggal 1 Mei 2023 pukul 20.31.
Tim detikJabar, “Kolong Jembatan Tol Japek: Saksi Horor Bocah Karawang Dibunuh”, website: https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6083630/kolong-jembatan-tol-japek-saksi-horor-bocah-karawang-dibunuh, diakses pada tanggal 1 Mei 2023 pukul 21.18.