Waris Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Berbasis Hak Asasi Manusia
Abstract
Hubungan perkawinan dapat menimbulkan akibat hukum. Terdapat juga perkawinan beda agama yang menjadi perbincangan mengenai keabsahan perkawinan serta terhadap hak waris anak yang berbasis Hak Asasi Manusia. Apabila salah satu pasangan meninggal menjadi pewaris yang akan di wariskan kepada ahli waris. Waris berupa harta kekayaan yang dimiliki oleh pewaris dilakukan peralihan harta kekayaan tersebut dilakukan secara adil berbasis pada Hak Asasi Manusia. Berdasarkan pada hal tersebut mengenai waris anak hasil perkawinan beda agama penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana hak waris anak hasil perkawinan beda agama berbasis Hak Asasi Manusia ? 2. Bagaimana penyelesaian waris anak hasil pernkawinan beda agama berbasis Hak Asasi Manusia. Adapun mengenai metode penelitian yang dugunakan penulis adalah jenis penelitian normatif, dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan serta norma hukum dan juga melalui pendekatan konseptual mengenai waris anak hasil dari perkawinan beda agama. Hasil dari penelitian penulis ditemukan bahwa, waris terhadap anak hasil perkawinan beda agama harus mendapatkan hak yang adil dan sesuai ketentuan dengan tidak adanya diskriminasi terhadap hak anak tersebut serta ada beberapa hal untuk penyelesaian mengenai waris anak dari perkawinan beda agama yang dimana penulis dalam menulis berbasiskan Hak Asasi Manusia. Hak waris anak hasil perkawinan beda agama diberikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelesaian waris anak hasil perkawinan beda agama menurut komplikasi hukum islam dapat dilakukan dengan cara wasiat wajibah
References
Arifin, Zainal, ‘Perkawinan Beda Agama’, Jurnal Lentera Kajian Keagamaan, Keilmuan, Dan Teknologi, Vol 18 No 1, 2019, 153
Abidin Abidin, Abdullah Kelib, “Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal USM Law Review 1 (1), 2018, hlm 12-29. DOI : 10.26623/julr.v1i1.2226
Cahyani, tinuk dwi, Hukum Waris Dalam Islam (UMM pres, 2018)
Cahyani, Tinuk Dwi, Hukum Perkawinan, ed. by Halimatus Khalidawati Salma (Universitas Muhammadiyah Malang, 2020)
Destri Budi Nugraheni dkk, “Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia”, dalam Jurnal Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Volume 22, Nomor 2, Tahun 2010.
Eka Apriyudi, “Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah”, Jurnal Kertha Patrika, 40 (1), 2018,
Haries, Dr. H. Akhmad, Hukum Kewarisan Islam (AR-RUZZ MEDIA, 2019)
Hasbi, Hasnan, ‘Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama’, Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 21.1 (2018), <https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1.15>
Hastutik, Sri, ‘HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA
DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA’, 2018
Hendri Susilo, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, HAK WARIS ANAK YANG BERBEDA AGAMA DENGAN ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM ISLAM, Magister Hukum Universitas Semarang, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 1 Tahun 2021.
Iin Mutmainnah, “Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama(Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995)”, Diktum Jurnal Syariah dan Hukum17 (2), 2019,. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.818
Krisnawati, Emeliana, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek [BW] (Bandung
CV Utomo, 2006)
Kartika Herenawati, Kedudukan Harta Warisan dari Pewaris Non Muslim dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013), DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No.1, Februari 2020-Juli 2020
Lathifah, Anthin, Perkawinan Beda Agama Di Indonesia: Perspektif Teori Sosial Kontrak (Mutiara Aksara, 2020)
Muhammad, Abdul Kadir, Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia, Cet. Revisi (Bandung PT. Citra Adytia, 2010)
Ria, Wati Rahmi, Hukum Waris : Berdasarkan Sistem Perdata Barat Dan Kompilasi Hukum Islam (Bandar Lampung : Justice Publisher, 2018)
Rusli, Muh Ibnu Rusdy, ‘ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PRESPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM’, 2022
Sekarbuana, Made Widya, Ida Ayu Putu Widiawati, and I Wayan Arthanaya, ‘Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Jurnal Preferensi Hukum, 2.1 (2021), 16–21 <https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3044.16-21>
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif (Bandung : Alfabeta, 2014)
Usman Abdi, “Kedudukan Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tuanya Tehadap Harta Warisan Berdasrakan KHI Dan KUHPerdata”, Skripsi.
Zulfadhli & Muksalmina, ‘LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA’, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.2.No.6 (2021),