Pengunggahan Ulang Karya Cipta Lagu Di Sosial Media Youtube Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Di Indonesia

  • Chintya Agathis Lorantifolia Putri Universitas Kristen Maranatha
  • Pan Lindawaty Sewu Universitas Kristen Maranatha

Abstract

Sosial media Youtube menjadi suatu acuan dalam mengunggah berbagai karya cipta contohnya lagu/musik. Lagu merupakan salah satu dari sekian obyek hak cipta yang dilindungi oleh hukum setelah karya ciptanya dirilis. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur mengenai pengertian lagu. Lagu adalah suatu perkumpulan dari berbagai nada-nada berurutan yang nantinya akan menjadi suatu kesatuan musik. Lagu sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair, atau lirik dan aransemennya termsauk notasi. Pelanggaran hak cipta di sosial media youtube masih sering terjadi salah satunya pengunggahan tanpa izin karya cipta seseorang. Hal ini terjadi apabila sang pemilik hak cipta tidak mengunggah karya ciptanya ke dalam suatu platform sosial media yang mengakibatkan banyaknya pihak yang tidak bertanggungjawab mengunggah tanpa meminta izin terlebih dahulu terhadap pemilik hak cipta tersebut. Dengan adanya pelanggaran hukum mengenai pengunggahan ulang ini, pelaku bisa mendapatkan teguran atau bisa digugat secara niaga. Sesuai Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, pelaku yang melakukan pelanggaran hak cipta bisa mendapatkan hukuman 1-10 tahun dan atau denda sebesar 100 juta hingga 4 miliar rupiah.

References

Buku

Soelistyo, H. 2011, “Hak Cipta Tanpa Hak Moral.” Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

H. OK. Saidin, 2014, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cet.4”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Otto Hasibuan, 2014, “Hak Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu” Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: PT Alumni.

Jhony Ibrahim, “teori dan Metologi Penelitian Hukum Hukum Normatif Cetakan ke-2”, Malang; Bayu Media Publishing.

Hutagalung, SM (2012). “Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan”. Jakarta: Sinar Grafika.

Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ni Ketut Supasti Dharmawan,dkk. (2016). Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Deepublish, Yogyakarta, hlm. 38-39.

Adrian Sutedi. (2009). “Hak Atas Kekayaan Intelektual), Sinar Grafika, Jakarta, hlm.115.

O.C. Kaligis, (2003) “Teori Praktek Merek Dan Hak Cipta”, Bandung: Alumni. Hlm. 43.

Jurnal / Makalah / Artikel

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana, “Hukuman Lagu Yang Di Unggah Di Youtube Tanpa Izin Pencipta”, Artikel, Postingan 19 November 2021.

Valentine Felisya Kaunang, “Pengunduhan Ilegal Musik Digital (MP3) Melalui Jasa Layanan Internet Sebagai Dari Hak Cipta, Lex Privatum, Volume I No. 2 April-Juni Tahun 2013.

Putri Kaliandra Hermawan, Miranda Risang Ayu, Muhammad Amirulloh, “Pelindungan Hukum Hak Cipta Atas Lagu Dan/ Atau Musik Yang Berkaitan Dengan Kover Lagu (Song’s Cover) Dalam Situs Youtube Berdasarkan Hukum Positif Terkait”, Jurnal Sains Sosio Humaniora Volume 6 No. 1 Juni Tahun 2022.

Si Luh Dwi Virgiani Irmayanti, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud, Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

P. Dina Amanda Swarim, I Made Subawa, “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube”, Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Destiara Meisita Fafitrasari, Kholis Roisah, Mujiono Hafidh Prasetyo, “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diaransemen Ulang Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”, Jurnal Notarius Volume 14 No. 2 Tahun 2021.

Almira Sheila Wulandari, Febri Jaya, “Penggunaan Karya Cipta Lagu Dalam Konten Video Kreatif Tiktok : Bagaimana Perlindungan dan Upaya Hukumnya?”, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 4 No. 3 November Tahun 2021.

Shani Indira Natio, Sinta Paramita, “Peran Public Relations Industri Musik dalam Membangun Reputasi (Analisis Terhadap DX Entertainment JKT48), Jurnal Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara.

Mirah Satria Dewi, 2017, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Volume 6 No.4.

D. Bondy Valdovinos Kaye, Joeanne E. Gray, “Copyright Gossip: Exploring Copyright Opinions, Theories, and Strategies on YouTube, Social Media + Society” Volume 7, Issue 3, Juli-September 2021.

Valentine Felisya Kaunang, “Pengunduhan Ilegal Musik Digital (Mp3) Melalui Jasa Layanan Internet Sebagai Dari Hak Cipta”, Lex Privatum, Volume I No.2, April-Juni, Tahun 2013.

Kusno, H. (2016), “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”, FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3)

Perundangan-undangan

HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 8 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Rujukan Internet

Hukuman Lagu yang di unggah di Youtube Tanpa Izin Pencipta - Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut

Hak Cipta (dgip.go.id)

Jerat Pidana Re-Uploader Video di YouTube - Klinik Hukumonline

Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector) Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital | Simatupang | Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (balitbangham.go.id)

Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan - Klinik Hukumonline

Kebijakan YouTube terkait Hak Cipta & Penggunaan Wajar - Panduan Cara Kerja YouTube

Published
2024-04-30
How to Cite
Putri, C. A., & Sewu, P. (2024). Pengunggahan Ulang Karya Cipta Lagu Di Sosial Media Youtube Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 290-297. https://doi.org/10.5281/zenodo.11063795