PERLINDUNGAN DATA IDENTITAS KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstract
Perubahan gaya hidup masyarakat yang sebelumnya jika berbelanja harus mengunjungi toko (offline store) beralih menjadi berbelanja melalui e-commerce (online store) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inti tidak lepas dari yang namanya globalisasi kehidupan melalui perkembangan teknologi. Meskipun dengan adanya keberadaan e-commerce bisa dikatakan mempermudah kegiatan jual-beli produsen dan konsumen tentu ada beberapa hal yang menjadi resiko terjadinya permasalahan yang akan merugikan konsumen, salah satu contohnya yaitu kebocoran data identitas pribadi konsumen. Adanya persyaratan yang harus memberikan informasi data identitas pribadi konsumen dalam bertransaksi secara online tentunya akan menjadi kekhawatiran tersendiri oleh konsumen. Untuk itu perlunya perlindungan hukum bagi konsumen yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hak dasar konsumen yang mesti dilindungi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan metode desriptif analisis, dimana metode pengumpulan data yang dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengolah data melalaui metode kualitatif yang melihat data secara keseluruhan untuk mendapatkan gambaran umum untuk diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini pemerintah dan pihak berwajib telah membuat kebijakan untuk melindungi hak keamanan konsumen dalam bertransaksi secara online yang tertulis dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang 1945, menjamin perlindungan data identitas pribadi. Dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan oleh Presiden Indonesia sebagai bentuk kebijakan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran konsumen yang akan berbelanja dan melakuka transaksi secara online.
References
Pustaka yang berupa judul buku
J. Paul Peter, & Jerry C. Olson. (1999).Perilaku Konsumen Dan Strategi Pemaaran. Jakarta: Erlangga.
Rizky. P.P. Karo, & Teguh Prasetyo. (2020).Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Pustaka yang berupa jurnal ilmiah
Pohan. D. T., & Muhamnad I. P. M. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Platform E-Commerce. Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen Vol. 1, Hal (42-48).
Risanandi. L. M., Wiranata. AB. G., dkk. (2022). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada Marketplace Tokopedia.
Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindingan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-commerce). Business Law Review, 1, 14-20
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
Aryani, A. P., & Susanti, L. E. (2022). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi Online Pada Marketplace Terhadap Kepuasan Konsumen. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 20-29.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECCOS), 1(1), 147-154.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820 Tentang Pelindungan Data Pribadi.