PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NASABAH BANK DIGITAL YANG MEMILIKI BUNGA SIMPANAN TINGGI DI INDONESIA
Abstract
Lembaga Penjaminan Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2005 guna memberikan kewajiban bagi setiap bank untuk menjaminkan dana dan memberikan perlindungan hukum kepada nasabahnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Namun belum semua dana nasabah yang disimpan di bank, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, karena ada pembatasan jumlah dana yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. Banyak Bank Digital yang memiliki suku bunga diatas ketentutan oleh Lembaga Penjamin Simpanan permasalahannya adalah terkait regulasi yang mengatur terkait bunga simpanan tinggi dalam bank digital di Indonesia dan bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan mengatur dan melaksanakan pertanggungjawaban terhadap nasabah bank digital di Indonesia yang memiliki bunga simpanan tinggi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian Normatif. Perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan hanya sebatas penetapan pada simpanan bagi nasabah di dalam bank digital. Hal ini dapat dikomparisikan dengan putusan Nomor 534/PDT/2018/PT.DKI yang terdapat ketiadaan pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan. Seharusnya Lembaga Penjamin Simpanan menempatkan beberapa orangnya untuk mengaudit Bank tersebut
References
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Buku
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta. 2007:160
Sukanto, Soejono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. 2019: 12.
Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Lembaga Penjamin Simpanan. Sinar Grafika, Jakarta. 2010:68-70
Jurnal
Akbar Suharbi, Muhammad dan Hendro Margono. "Kebutuhan Transformasi Bank Digital Indonesia di Era Revolusi Industri 4.0." Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan 4, no. 10 (2022): 4751.
Anrova, Yuda, and Albert Sembiring. "Peran Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Saldo Uang Elektronik Pada Dompet Elektronik Dana." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 149-161.
Ayu Oka Dwi Astari, Gusti dan I. Ketut Westra. "Penjaminan Terhadap Simpanan Nasabah Yang Tidak Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan Pada Bank Yang Terlikuidasi." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7(2019): 7.
Ilyas, Rahmat. "Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’ah." Jurnal Penelitian 9, no. 1 (2015):186
Nurhayati, Yati, Ifrani dan M. Yasir Said. "Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 8
Putra, Arkan Fajri Eka, Erika Nur Hapsari, Riski Putri Subagja, and Nurizka Afwanisya. "Pengaruh Bank Digital yang Memberi Bunga Tanpa Minimal Deposit terhadap Cara Menabung Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNNES." Journal of Education and Technology 2, no. 1 (2022).
Saefullah, Aep, and Elvira Sitna Hajar. "Strategi Meningkatkan Literasi Masyarakat atas Program Penjaminan Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan." LITERATUS 4, no. 2 (2022): 693.
Website
Abdul Malik. “Bank Digital Tawarkan Bunga Tinggi Tapi Tak Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, Imbal Hasil ORI023 6,1% Dijamin Negara”, Bareksa, https://www.bareksa.com/berita/sbn/2023-07-03/bank-digital-tawarkan-bunga-tinggi-tapi-tak-dijamin- Lembaga Penjamin Simpanan-imbal-hasil-ori023-61-dijamin-negara.Diakses September 18, 2023
Akbar, Aulia. “Rp 218 M Simpanan Tak Diganti Lembaga Penjamin Simpanan, Deposito BPR Aman Gak Sih?.” CNBC Indonesia. 16 Juni 2023. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20230616072807-72-446431/rp-218-m-simpanan-tak-diganti- Lembaga Penjamin Simpanan-deposito-bpr-aman-gak-sih. Diakses pada 23 September 2023.
Alamsyah, Ichsan Emrald. “ Lembaga Penjamin Simpanan Ingatkan Tak Semua Bank Digital Dijamin Rekening Nasabahnya.” Republika Online. 28 September 2022. https://ekonomi.republika.co.id/berita/riwdq0349/ Lembaga Penjamin Simpanan-ingatkan-tak-semua-bank-digital-dijamin-rekening-nasabahnya. Diakses 22 September 2023.
Aprilia, Zefanya. “Persaingan Kian Sengit, Bank Digital Harus Ambil Langkah Ini. ” 28 September 2023. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230816064538-17-463322/persaingan-kian-sengit-bank-digital-harus-ambil-langkah-ini. Diakses pada 22 September 2023.
Ishak. “10 Daftar Bank Digital Indonesia Yang Dapat Anda Gunakan.” DTI, 31 Maret 2023. https://digitaltransformation.co.id/daftar-bank-digital-indonesia/. Diakses 21 September 2023.
Kemenkeu.go.id.. Memahami Peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Jaring Pengaman Sistem Perbankan Nasional. 2019. https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-malang/artikel/artikel-memahami-peran-lembaga-penjamin-simpanan-sebagai-jaring-pengaman-sistem-perbankan-nasional-127688#:~:text=penjaminan%20dana%20masyarakat.-,Pada%2022%20September%202004%2C%20 Lembaga Penjamin Simpanan%20lahir%20melalui%20Undang%2DUndang%20RI,sistem%20perbankan%20sesuai%20dengan%20kewenangannya. Diakses 21 September 2023.
Lembaga Penjamin Simpanan. “Lembaga Penjamin Simpanan - Lembaga Penjamin Simpanan Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan.” Siaran Pers Lembaga Penjamin Simpanan. 2022, https:// Lembaga Penjamin Simpanan.go.id/siaran-pers/-/asset_publisher/1T0a/content/ Lembaga Penjamin Simpanan-pertahankan-tingkat-bunga-penjamin-1?inheritRedirect=false. Diakses pada 21 September.
Redaksi. “Bunga Deposito Bank Digital Tinggi, Ada Yang Sampai 9%.” CNBC Indonesia, 2 Juli 2023. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230702185128-17-450538/bunga-deposito-bank-digital-tinggi-ada-yang-sampai-9. Diakses 21 September 2023.