Analisa Sengketa Lahan Antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Masyarakat Desa
Abstract
Ekspansi kelapa sawit menimbulkan terjadinya kontradiksi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat akibat penggunaan lahan untuk kepentingan perkebunan. Faktor utama penyebab konflik adalah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan dengan hak ulayat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua konflik disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi multitafsir dari berbagai perundang – undangan. Pada akhirnya kedua konflik diselesaikan melalui jalur non litigasi yakni dengan negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
References
Andriani, Y., & Riansyah Pratama, H. (2023). STRATEGI GERAKAN SOSIAL DAN RESOLUSI KONFLIK LAHAN PERKEBUNAN PENDEKATAN BERBASIS MASYARAKAT ANTARA MASYARAKAT DESA SENAMA NENEK TERHADAP PTPN V SEI KENCANA KECAMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR. Jurnal Ilmiah Mahasiswa AGROINFO GALUH, 10(2), 1117–1119.
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2021. Badan Pusat Statistik.
Fitria. (2019). Penyelesaian Sengketa Perkebunan Antara Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada dengan Suku Anak Dalam Batin IX di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Jurnal Sains Sosio Huaniora P-ISSN: 2580-1244, 3(1), 24–25.
Maulanda, R. (2022). Suku Anak Dalam (SAD) dan 2000 Ha Lahan Kompensasi dari PT. Asiatic Persada Tahun 2011-2014. Jurnal Kronologi, 4(4), 37–38.
Meiranda, A., Syamsunasir, S., Sukendro, A., & Widodo, P. (2023). Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 108–110. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232
Rizaty, M. (2022). Luas Perkebunan Minyak Kelapa Sawit Nasional Capai 15,08 Juta Ha pada 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/31/luas-perkebunan-minyak-kelapa-sawit-nasional-capai-1508-juta-ha-pada-2021
Syafira, S. S., Siti, D., & Marpaung, H. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT DI MINANGKABAU. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 85–88.
Wati, P. (2017). KONFLIK LAHAN DI DESA SENAMA NENEK KECAMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR (KASUS KONFLIK TENURIAL). JOM FISIP, 4(2), 9–11.