Analisis Kendala Keterbukaan Informasi dalam Penyidikan Kematian Wayan Mirna Salihin yang Berimbas pada Penurunan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pihak Berwajib

  • Anisa Alya Pricilla Universitas Indonesia
  • Azizah Nasywa Zahira Universitas Indonesia
  • Kineta Khansa Purnomo Universitas Indonesia
  • Muhammad Ghadzali Noor Alamsyah Universitas Indonesia

Abstract

Keterbukaan informasi yang diberikan oleh pihak berwajib memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum dan keadilan. Dalam konteks ini, penelitian lebih merinci dampak keterbukaan informasi tersebut dengan mengambil studi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam sebagai latar belakang. Metode analisis dari penelitian ini berupa metode kualitatif dengan acuan literatur jurnal dan artikel yang membahas studi kasus yang sama dengan penelitian ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keterbukaan informasi yang minim dapat mempengaruhi ttingkat kepercayaan masyarakat. Selain itu, temuan penelitian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi keterbukaan informasi dalam ranah hukum dan keadilan di Indonesia. Implikasi dari hasil penelitian ini dapat memberikan saran konstruktif kepada pihak berwajib untuk meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat selama proses hukum untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

References

Beach House Pictures. (2023). Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Netflix. Retrieved November 2023.

Farah, N. (2023, Oktober 5). 5 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida: Perubahan Jenazah Mirna hingga Saksi Ahli Mendadak Diusir. Suara.Com.

https://www.suara.com/lifestyle/2023/10/05/104610/5-kejanggalan-kasus-kopi-sianida-perubahan-jenazah-mirna-hingga-saksi-ahli-mendadak-diusir

Ligorius. (2023, Oktober 11). Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin yang Masih Belum Terpecahkan. Kabar4.com.

https://www.kabar4.com/kriminalitas/101710467544/kejanggalan-kasus-pembunuhan-mirna-salihin-yang-masih-belum-terpecahkan

Misselbrook D. Duty, Kant, and deontology. Br J Gen Pract. 2013 Nuzan, N. D., Simatupang, G. E., Situmorang, F. N., & Burnama, Y. (2023). Analisis Kasus Hukum Kopi Sianida Mirna Salihin: Implikasi Hukum Pidana dan Prosedur Hukum Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2051-2055. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5587

Saputro, D. Y., & Afifah, F. N. (2023). Autopsi dan Kejanggalan Hukum dalam Pembuktian Kasus Mirna: Tantangan dan Rekomendasi Reformasi Hukum. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 180-192. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Doktrin-widyakarya/article/view/1546

Rosandra, A. (2023, October 9). Terkuat Bukti Otopsi Jenazah Mirna yang Dibongkar Deddy Cobuzier? Ternyata Ada yang Aneh!. Ayojakarta.com. https://www.ayojakarta.com/news/7610444725/terkuak-bukti-otopsi-jenazah-mirna-yang-dibongkar-deddy-corbuzier-ternyata-ada-yang-aneh

Published
2024-07-31
How to Cite
Pricilla, A., Zahira, A., Purnomo, K., & Alamsyah, M. (2024). Analisis Kendala Keterbukaan Informasi dalam Penyidikan Kematian Wayan Mirna Salihin yang Berimbas pada Penurunan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pihak Berwajib. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 223-230. https://doi.org/10.5281/zenodo.13370456