Upaya Peningkatan Daya Saing Produk Umkm Geprek Sriwidari Melalui Perlindungan Hukum Hak Merek
Abstract
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya pendaftaran merek bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan kemungkinan akibat hukum bagi merek UMKM yang tidak terdaftar. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah usaha sejahtera yang memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai usaha mikro dan dimiliki atau dikelola oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha lainnya. UMKM mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional, khususnya di Indonesia, dan menjadi tumpuan perekonomian di tengah krisis global. Publikasi ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum normatif, menggali teks-teks hukum dan bahan pustaka yang relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa UKM disarankan untuk menjalani pendaftaran merek dagang untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap entitas tidak sah yang terlibat dalam kegiatan terlarang, seperti pembajakan produk atau pelanggaran lain yang dapat merugikan pemilik sah merek dagang tersebut. Perlindungan hukum atas merek dagang dijamin melalui pendaftaran sebelumnya. Dengan menggunakan Sistem Konstitutif (yang pertama mengajukan), Indonesia memprioritaskan pendaftar awal suatu merek, yang secara resmi mengakui mereka sebagai pemilik yang sah. Untuk kelayakan pendaftaran, suatu merek harus menunjukkan kekhasan. Kegagalan untuk mendaftar atau tidak adanya pendaftaran mempunyai akibat hukum, sehingga merek tersebut tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang negara bagian.
References
Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yanto, Oksidelfa. "Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi
Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012): 25.
Suhargon, Rahmat. "Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak
Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan UndangUndang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 3, no. 2 (2019): 68.
Tim Penyusun, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Tanggerang Banten: 2013), hlm. 31
Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar." Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 58.
Gultom, Meli Hartati. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta Edisi 56 (2018) : 07
Wijaya, Kadek Yoni Vemberia, I. Gusti Ngurah Wairocana. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana 6, no. 3 (2018) : 5.
Anugraheni, Lilis Mardiana. "PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK SUATU PRODUK." Admisi dan Bisnis 15, no. 3 (2017): 211.
Sugiarti, Yayuk. "Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek." Jendela Hukum 3,no. 1 (2016): 36.
H.OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015) hlm. 463 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Ni Ketut Supasti Dharmawan,dkk, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta:Deepublish, 2016) hlm.56
Tommy Hendra P., 2017, Perlindungan Merek, Yayasan.Pustaka Obor Indonesia,Jakarta, h.7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.