Prodesur Pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesian Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • Dewanti Ayu Garnida Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imanudin Affandi Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Artikel penelitian ini berjudul “Prosedur Pendirian PT Penanaman Modal Asing Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal” yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif, bahwa penelitian tersebut menempatkan norma sebagai objek penelitiannya. Penanaman Modal Asing dapat melakukan pemberian modal kepada perusahaan maupun pendirian PT yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1967. Kaitannya dengan PT di Indonesia terdapat prosedur pendiriannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan bagaimana syarat-syarat pembentukan PT Penanaman Modal Asing  di Indonesia. Disamping itu, menjelaskan pula mengenai perlindungan hukum bagi Penanaman Modal Asing di Indonesia.

References

Buku

Dhaniswara K.Harjono. (2007). Hukum Penanaman Modal.Tinjauan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

HS. Salim dan Sutrisno, Budi. (2018). Hukum Investasi Di Indonesia. Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.

Margono, Suyud. (2008). Hukum Investasi Asing di Indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Sembiring, Sentosa. (2018). Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Revisi Kedua. Bandung: Nuansa Aulia.

Suhardi, Gunanto. (2004). Beberapa elemen penting dalam hukum perdagangan internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Supardi. (2016). Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia. Jakarta: UAI Press

Artikel

(PMA) Di Indonesia", Jurnal Rectum, no.2.

Dewi, Putri Maha. (2014). "Perlindungan Hukum Bagi Investasi Asing Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015", Jurnal Ilmu Hukum, no.1.

Effendy, Sjahril. (2017). "Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan)", Jurnal Mercatoria, no.2.

Jamil, Poppy Camenia, and Restu Hayati. "Penanaman Modal Asing di Indonesia." Jurnal Ekonomi KIAT 31.2 (2020): 1-4.

Purwaningsih, Sri. "PENDIRIAN PT PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA." JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 14.1 (2016).

Sari, Indah. "Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10.2 (2020).

Triwulandari, I Gusti Ag. A. Mas, & I Nyoman Budiana. (2018). "Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia", Jurnal Analisis Hukum, no.1

Hendrik Budi Untung, Hendrik Budi. (2010). “Hukum Investasi I” Jakarta, Sinar Grafika, no. 1

Kairupan, David. (2014) “Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia“ Jakarta, KENCANA, no.1

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 Mengatur Tentang Permodalan PT PMA

Website

Optimasi. (2023). Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia. Diakses pada 22 Maret 2023, dari https://www.easybiz.id/syarat-dan-prosedur-pendirian-pt-pma-di-indonesia

Misael And Partners.(2016). Pendirian PT PMA di Indonesia. Diakses pada 22 Maret 2023, dari http://misaelandpartners.com/pendirian-pt-pma-di-indonesia/

Published
2024-10-31
How to Cite
Garnida, D., & Affandi, I. (2024). Prodesur Pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesian Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(19), 259-271. https://doi.org/10.5281/zenodo.14053370