[1]
Nabilla, A., Putra, S. and Manik, R. 2025. Interpretasi Hakim Dalam Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur 12 Tahun Kepada Ayah Di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 11, 5.D (May 2025), 36-45.