[1]
Josviranto, M. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 7, 2 (Apr. 2021), 302-307. DOI:https://doi.org/10.5281/zenodo.4696312.