[1]
A. Nabilla, S. Putra, and R. Manik, “Interpretasi Hakim Dalam Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur 12 Tahun Kepada Ayah Di Pengadilan Agama Pekanbaru”, jiwp, vol. 11, no. 5.D, pp. 36-45, May 2025.