[1]
S. Karimah and M. Putra, “Aspek Hukum Perlindungan Kepada Para Investor Perusahaan Financial Technology Apabila Debitornya Tidak Melakukan Pembayaran dan Akibat Hukumnya”, jiwp, vol. 7, no. 8, pp. 539-548, Dec. 2021.