[1]
M. Hidayatulloh, “Perbuatan Kohabitasi Dalam Pasal 415 Dan 416 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana”, jiwp, vol. 10, no. 10, pp. 523-533, Jun. 2024.