[1]
M. Josviranto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”, jiwp, vol. 7, no. 2, pp. 302-307, Apr. 2021.