[1]
R. Ramasari, A. Aprinisa, and D. Kautsar, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dengan Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk Yang Akan Digunakan Dalam Aksi Tawuran (Studi Putusan Nomor: 400/Pid.Sus/2023/PN Tjk)”, jiwp, vol. 10, no. 21, pp. 711-718, Nov. 2024.