1.
Okarisandi F, Bachtiar M, Hasanah U. Tanggung Jawab Dokter Atas Pelimpahan Wewenang Kepada Perawat Yang Melakukan Praktik Khitan (Sirkumsisi) Yang Merugikan Pasiennya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. jiwp [Internet]. 28Feb.2025 [cited 17Apr.2026];11(2.C):130-9. Available from: https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11589