1.
Permatasari D. Tanggung Jawab Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Yang Merupakan Penyandang Disabilitas Fisik. jiwp [Internet]. 1Nov.2025 [cited 28Apr.2026];11(11.A):56-3. Available from: https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11873