Peran Gaya Kepemimpinan Visioner Kepala Sekolah Dalam Pencegahan Tindak Korupsi di Sekolah Menengah Pertama
Abstract
Corruption is a crime that often occurs in almost all institutions. In this study a case study of junior high schools, crimes like this can be prevented by having a leader who has a visionary nature, because it can provide crime prevention in the scope of education, especially junior high schools, because this pattern is able to give meaning to the work and effort that is done. needs to be carried out jointly by members of the organization by giving direction and meaning to the work and efforts carried out based on a clear vision. This research uses descriptive qualitative method with a focus on literature study. The role of the principal who has a visionary leadership style model in preventing corruption can be done by applying various types of strategies, namely: preventive strategies, detective strategies, and repressive strategies.
References
Achmad Asfi Burhanuddin, “Strategi Penanaman Nilai-nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa”. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. Vol. 2 No. 2, 2021, hlm. 4.
Achmad Asfi Burhanuddin, “Strategi Penanaman Nilai-nilai Anti Korupsi Pada Mahasiswa”. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. Vol. 2 No. 2, 2021, hlm. 5.
Djayeng Tirto S, Perpustakaan Lemhannas RI , strategi pemberantasan korupsi nasional. Jakarta. 1999, hlm. 20
Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005). Hlm. 9.
Milles dan Huberman, Analisis data kualitatif (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992), hlm. 19.
Marno dan Supriyatno, Triyo.Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam.( Bandung : Rafika Aditama,2008), hlm 32
Nidhaul Khusna, Skripsi: “Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Menumbuhkan Karakter Anti Korupsi Peserta Didik SMK Negeri 1 Salatiga Tahun Pelajaran 2014/2015”. (Salatiga: IAIN Salatiga, 2015), hlm. 3.
Nur Mukti, Kepemimpinan visioner kepala sekolah, jurnal uinsaizu
Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
Robert Klitgaard, 2001, Membasmi Korupsi, Ed, 2, Cet, 2, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 29.
Sayed Husein Alatas, dikutip dari, Farid R. Faqih, mendulang Rente di Lingkar Istana, Jurnal Ilmu Soisal Transformatif, Wacana Korupsi Sengketa antara Negara dan Modal, Edisi 14, tahun III, 2002, hal 117
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


