Tindak Pidana Penyadapan (Cyber Espionage) Menurut Hukum Positif Di Indonesia

  • NUR AZIZAH Fakultas Hukum, Universitas Mataram
  • Amirudin , Universitas Mataram
  • Ufran . Universitas Mataram
Keywords: criminal act, tapping, positive law

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kriteria penyadapan (cyber espionage) yang berimplikasi tindak pidana dan mengetahui dan menganalisis dasar hukum penyadapan (cyber espionage) menurut hukum positif di indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 322 ayat 1 sampai ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam bentuk apapun merupakan suatu perbuatan pidana yang berakibat penjatuhan sanksi pidana, dengan kriteria penyadapan itu dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum untuk memperoleh informasi/dokumen elektronik milik orang lain. Meskipun penyadapan merupakan suatu perbuatan yang dilarang, namun didalam beberapa peraturan perundang-undangan, penyadapan ini dapat dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum guna mengungkap suatu tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

 

References

Abdul Wahid Dan Mohammad Labil, 2005, Kejahatan Mayantara (cyber Crime), Cet 1, Rafika Aditama, Malang.

Amiruddin, H Zainal Asikin, 2020, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Depok: PT Raja Grapindo Persada).

Didik Endro P., Bahan Ajar Hukum Telematika . Universitas Airlangga, Genap 2008/2009

Go Lisnawati, "Mengurai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dimensi Pembangunan Cyber Law", Jurnal Mika, Vol. 12 Nomor 1 Juli 2009

R. Soesilo. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, 1994, (Bogor: Politea,), hal. 290-293, Pasal 430-434.

Shelly Nicko, Tindak Pidana Cyber Espionage, Jurnal Hukum, 2010 (Surabaya, ADLN- Perpustakaan, Universitas Airlangga).

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, 1993, Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sklar Baru, Bandung.

Sutarman, Cyber Crime, Modus Operandi dan Penanggulangannya, 2007, LaksBang PRESSindo, Jogjakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Indonesia, Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Mengenai Advokat.

Indonesia, Udang-Undang No 21 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2919 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana.

Published
2023-07-17
How to Cite
AZIZAH, N., , A., & ., U. (2023). Tindak Pidana Penyadapan (Cyber Espionage) Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 475-486. https://doi.org/10.5281/zenodo.8153212