Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Film Atas Penayangan Tanpa Izin Di Aplikasi Telegram

  • Ardhian Bagas Yudhanta Universitas Islam Indonesia
Keywords: perlindungan hukum, hak cipta, media sosial, lisensi, telegram

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seiring berjalannya waktu mengalami perubahan yang sangat pesat dan siginifikan. Di era yang serba digital ini, karya-karya film akan sangat mudah untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara perlindungan hukum bagi pemegang lisensi film atas penayangan tanpa izin di aplikasi telegram dan peran pemerintah dalam mengatasi terjadinya penggandaan karya cipta secara illegal di era digital. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terhadap suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum juga harus sesuai dengan pemberian sanksi yang tegas dan tepat kepada para pelanggar Hak Cipta oleh aparat penegak hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Buku-buku

Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Yarsif Watampone. Hlm. 191

Aylia Munadiah, “Perlindungan Hukum Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Analisis Putusan Nomor 14/Pdt.Sus.Hki/Cipta/2018/Pn-NiagaSby” (Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2021), halaman 14.

Budi Agus Riswadi, Doktrin Perlidungan Hak Cipta Di Era Digital (Yogyakarta: FHUII Press, 2016).

Kansil, CST, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2011), halaman 12

Perlindungan hukum pada hak cipta terhadap film, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2015), halaman 1.

Philipus M. Hadjon, et.all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011, hlm. 10.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Sebelas Maret, 2003, Hlm. 14.

Robert P.Merges, Locke for The Masses: Property Rights and The Products of Collective Creativity (Hofstra Law Review, 2008).

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hal. 239

Sri Mamudji, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Libertya, 2000).

Internet

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/08144331/pembajak-film-mencuri-raden-saleh-diduga-rekam-layar-bioskop-lalu-unggah

Jurnal

Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.25, No.12(http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3752 diunduh 3 November 2021), 2019

Fransin Miranda Lopes, “ Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu”, Jurnal Hukum, vol. 1 No. 2, Juni 2015, hlm. 48.

Kusno, H., “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”, Jurnal Fiat Justisia Universitas Lampung., Vol. 10 No. 3, hlm. 491-492.

M. Husein Maruapey, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Volume VII, Nomor 1, Juni 2017, hlm. 24.

Published
2023-07-15
How to Cite
Yudhanta, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Film Atas Penayangan Tanpa Izin Di Aplikasi Telegram. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 114-122. https://doi.org/10.5281/zenodo.8148812