PERANAN DAN KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstract
Pada dasarnya pemerkosaan merupakan perbuatan melawan hukum, dan hukum pidana mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana (rechtsdelicten). Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan yang disebut penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Peran keterangan ahli dalam kaitannya dengan kelengkapan alat bukti dalam surat – surat yang berkaitan dengan masalah Hukum yang diperiksa di persidangan sangat bermanfaat dalam upaya meningkatkan kepercayaan Hakim dalam proses pengambilan keputusan. Visum et Repertum adalah bukti terpercaya dokter tersumpah dalam kasus pidana. Status pembuktian Visum et Repertum dalam perkara Pidana dimasukan sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937-350 jo pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP.
Visum et Repertum, alat bukti, tindak pidana perkosaan
References
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Kansil, C.S.T, Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.
Prinst, Darwan, Hukum Acara Pidana dalam praktik, Jakarta: Djambatan, 2002
Ranoemihardja, R, Atang, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science) Edisi Kedua, Bandung: Tarsito, 1983
Soeparmono, R, Keterangan Ahli & Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Bandung : Mandar Maju, 2011 .
Perundang-undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang -undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Internet:
Haryanti, Dilla. “Peranan Visum et Repertum Sebagai Salah Satu Alat Bukti di Persidangan Dalam Tindak Pidana Perkosaan.” Jurnal Constitutum Vol. 13 (Oktober 2013). diakses 10 januari 2023 pukul 15.31 WIB
Wahyu ningsih, Thalib & Hambali. “Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertium Dalam Tindak Pidana Perkosaan.’’ Journal of Lex Generalis Vol. 2 Nomor 3 (Maret 2021). Diakses 15 Januari 2023 Pukul 20.35 WIB
Ardhya Fauzah Fardhyanti, Puti Priyana. “Visum et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum Vol 5, Nomor 2 (Desember 2022). Diakses 16 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB