LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI TINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

  • Safina Dwita Putri Universitas Wiraraja
  • Yayuk Sugiarti Universitas Wiraraja
  • Abshoril Fithry Universitas Wiraraja
Keywords: Legalitas, Sepeda Listrik, Perlindungan Hukum.

Abstract

Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini mengacu pada maraknya sepeda listrik yang sedang ngetrend di kalangan masyarakat saat ini namun belum ada regulasi yang benar-benar khusus untuk mengatur sepeda listrik ini dan kurangnya informatif tentang penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat.  Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan di masyarakat yang di tinjau dari perspektif Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai legalitas penggunaan sepeda listrik di Indonesia dan hak serta perlindungan hukum bagi para pengguna sepeda listrik di jalan raya dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan tersebut.Metode yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggunakan dasar analisis penelitian terhadap perundang-undangan atau beberapa studi kepustakaan seperti litelatur buku, dokemen yang masih berlaku dengan tujuan agar tercapainya penelitian skripsi.Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis dengan cara mencari literatur dari berbagai macam seperti buku dan undang-undang untuk mendukung kajian penelitian dalam pembahasan. Pembahasan penelitian berisi tentang legalitas penggunaan sepeda listrik di Indonesia dan hak yang harus diberikan pemerintah terhadap pengguna sepeda listrik serta perlindunga hukum yang di berikan kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. Kesimpulannya yaitu berisi tentang ringkasan dari pembahasan mengenai keduduksn sepeda listrik sebagai kendaraan di Indonesia dan fasilitas penudukung yang harus disediakan untuk pengendara sepeda listrik. Serta saran yang berupa peningkatan fasilitas dan himbauan kepada pengguna sepeda listrik.

References

a. [1] Jurnal dan Buku

Aras Akso, Analisis Yuridis Sosiologis Tentang Kendaraan Sepeda Listrik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, skripsi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang,2013.

Ali, Iwan Agustiawan, Dwi Aji, ‘Pemanfaatan Putaran Roda Sepeda Guna Menghasilkan Energi Listrik', Seminar Nasional-XVII Rekayasa dan Aplikasi Teknik Mesin di Industri Kampus ITENAS (2018).[58]. Diakses pada tanggal 4 juli 2023

Beny Setiyawan, Rancang Bangun Sepeda Listrik,skripsi tidak di terbitkan, Surakarta, Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2012

C.S.T Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka

Dr. Joseph Teguh Santoso, S.Kom., M.Kom, ‘SEPEDA LISTRIK : Perencanaan, Perakitan dan Perbaikan’,2022, Yayasan Prima Agus Teknik bekerjasama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM)

Esther Salmero-Manzano, Francisco Manzano- Agugliaro, ‘The Electric Bicycle: Worldwide Research Trends’, 2018.

Fajar Sodiq, Bambang Tristiyanto, ‘Desain Sepeda Listrik Untuk Ibu Rumah Tangga Sebagai Sarana Transportasi Sehari-hari yang Dapat Diproduksi UKM Lokal’, (2015) 4 Jurnal Sains dan Seni ITS.

Febrina Gladys Elvira, Gavril Theodor, Sri Sukmana Damayant, Olga Nadina, Analisis Sepeda Listrik Sebagai Kendaraan di Indonesia: Tinjauan Hukum Normatif (online), Jurnal Hukum dan Pemikiran Volume20,No.1,https://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/3571

Gustav Radbruch Terjemahan Shidarta, Tujuan Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012

Hans Kelsen, 2007, General Theory Of Law And State (Teori Umum Hukum dan Negara-Dasardasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik) Alih Bahasa Somardi, Jakarta, Media Indonesia.

Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

L.J Van Aveldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2003

O.Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga, Griya Media.

Putranto, L.S., 2008. Rekayasa Lalu Lintas. Cetakan Pertama, PT Mancanan Jaya Cemerlang: Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2017, penelitian hukum, Jakarta, kencana prenada group

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana

Salvian Ilham Prayoga, Desain Sepeda Listrik Sebagai Sarana Penunjang Mobilitas Staff Industri PT. Inka, skripsi tidak diterbitkan, Surabaya, fakultas teknik sipil dan perencanaan institut teknologi sepuluh November, 2017.

Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

b. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

Peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik

c. Internet

Academia, Hezkiel Sigit, Artikel Sepeda listrik (online), https://www.academia. edu/9184785/Artikel_Sepeda_Listrik (10 Mei 2023)

AbdulAzis,https://palangkaraya.pikiran-rakyat.com/berita-daerah/pr-2584570262/maraknya-pengguna-sepeda-listrik-sudah-merambah-ke-jalan-raya

Bingah Amarwata Sujana, Kedudukan Sepeda Listrik dalam Hukum Positif di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-sepeda-listrik-dalam-hukum-positif-di-indonesia-lt5e71b6f6af9dc?page=4, (18 Juli 2023)

Muhamad Arif Roziqin, Maraknya Tren Sepeda Listrik Zaman Sekarang (online), https://balanganews.com/artikel/berita-84920/maraknya-tren-sepeda-listrik-di-zaman-sekarang.html (10 Mei 2023)

Sepeda.me, ‘Perbedaan Sepeda Listrik Dengan Sepeda Biasa’ (Sepeda.me), < https://www.sepeda.me/sepeda/perbedaan-sepeda-listrik-dengan-sepeda-biasa.html#Class_atau_type_sepeda_ listik> diakses pada tanggal 4 Juni 2023

Wikipedia, lalu lintas,diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas, pada 15 Juni 2023.

Wikipedia,sepedalistrik,diaksesdarihttps://id.wikipedia.org/wiki/Sepeda_listrik, pada 30 juni 2023

d. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

https://www.kbbi.co.id/arti-kata/legalitas

https://www.kbbi.co.id/arti-kata/ilegal

https://www.kbbi.co.id/arti-kata/sepeda

https://www.kbbi.co.id/arti-kata/kepastian hukum

https://www.kbbi.co.id/arti-kata/perlindungan hukum

Published
2024-01-10
How to Cite
Putri, S., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2024). LEGALITAS PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI TINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 773-785. https://doi.org/10.5281/zenodo.10472191