Pelaksanaan dan Pengelolaan BUMDES di Desa Sentang

  • Friska Febrianti br Siagian Universitas Asahan
  • Rahmat Rahmat Universitas Asahan
  • Adly Adly Universitas Asahan
  • Lufita Alverina Universitas Asahan
  • Togu Parlindungan Harahap Universitas Asahan
Kata Kunci: Pengabdian Masyarakat, Pengelolaan, BUMDES

Abstrak

BUMDES merupakan sebuah entitas usaha di mana sebagian besar atau seluruh pendapatan yang diperolehnya berasal dari kepemilikan desa, yang didanai melalui investasi harta desa, dan memiliki tata kelola administrasi dan non-administrasi yang terpisah antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan BUMDES. Tujuan utama BUMDES adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BUMDES dan desa secara keseluruhan. Pembentukan dan pengelolaan BUMDES harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti peraturan undang-undang. Peran BUMDES dalam konteks kontribusi terhadap perekonomian desa sangat penting. BUMDES berperan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi di desa, berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), dan berfungsi sebagai alat untuk mendorong kemakmuran masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Tujuannya adalah agar desa dapat mandiri dan makmur tanpa bergantung pada pihak lain.Hasil penelitian juga menyoroti pentingnya pembentukan dan pengelolaan BUMDES sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Oleh karena itu, peraturan yang mengatur pembentukan dan pengelolaan BUMDES harus diterapkan dengan baik, baik di tingkat kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda) maupun di tingkat desa melalui peraturan desa. Ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan BUMDES dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa.

 

Referensi

BUKU

Nurmayani. (2009). Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung.

Widjaja, H.A.W. (2010). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. PT. Raja Grafindo Persada.

JURNAL

Andayani, K., P. & Sudiarta, I K. (2021), Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Sarana Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa, Jurnal Kertha Negara,, 9(5), 366 – 377. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/64188

Bandiyah, (2019), Pelatihan Inventarisasi Aset Desa Dan Pengembangan BUMDes Untuk Penguatan Ekonomi Desa Di Desa Saba Kecamatan Blahbatu Kabupaten Gianyar, Jurnal Komunikasi Profesional, 3(1), 74 – 85. DOI: https://doi.org/10.25139/jkp.v3i1.1716

Chitary, V., Q. & Lestari, A., W. (2016), Peran Pemerintah Desa Dalam Mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(2), 59 – 63. DOI: https://dx.doi.org/10.33366/jisip.v5i2.244

Kafabih, A. (2018), Analisis Peran Modal Sosial Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) terhadap Pengentasan Kemiskinan, Oeconomicus, 3(1), 60 – 77. DOI: https://doi.org/10.15642/oje.2018.3.1.51-70

Kusuma, I M., E., P., Sumerthayasa, P., G., A. & Suharta, N. (2018), Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Yoga Mesari Desa Mengwi Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Jurnal Kertha Negara, 6(3), 1 – 15. Retrieved

from https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/40644

Ridlwan, Z. (2015), Urgensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pembangun Perekonomian Desa, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424 – 440. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.314.

Srimuliana, R., Furqani, H. & Jalilah, (2022), Peran Badan Usaha Miliki Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Perekonomian Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Jibes: Jurnal Ilmiah Basis Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 40 – 54. DOI: https://doi.org/10.22373/jibes.v1i1.1578

Sumiasih, K. (2018), Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Sektor Pariwisata (Studi di Desa Pakse Bali, Kabupaten Klungkung), Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(4), 565 – 585. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i04.p10

Zulkarnaen, R., M. (2016), Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pondok Salam Kabupaten Purwakarta, Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, 5(1), 1 – 4. DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v5i1.11430

Diterbitkan
2024-05-06