Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

  • Melly Agung Dwi Tambi Singaperbangsa University Karawang
Keywords: nak,Tindakan kekerasan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan yang dapat dialami anak dan   bagaimanakah   perlindungan   hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan   dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk kekerasan   yang   terjadi terhadap anak adalah bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional dan kekerasan seksual, antara lain berupa: dicubit, didorong, digigit, dicekik, ditendang, disiram, ditempeleng disuruh push-up, disuruh lari, mengancam, diomeli, dicaci, diludahi, digunduli, diusir dipaksa bersihkan wc, dipaksa mencabut rumput, dirayu, dicolek, dipaksa onani, oral seks, diperkosa dan lain sebagainya. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan KUHP melalui pasal-pasalnya yang mengatur tentang masalah persetubuhan, perbuatan cabul, menghilangkan jiwa anak dan penganiayaan.

Published
2025-03-27
How to Cite
Tambi, M. A. (2025). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(3.C), 23-31. Retrieved from http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9906