Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Tawuran Antar Pelajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

  • Fathurrahman Naufal Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Tawuran antar pelajar merupakan suatu fenomena yang mengganggu ketertiban masyarakat serta merupaka perbuatan yang merugikan berbagai piihak, baik dari pelaku maupun korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hukum terhadap perlindungan anak terhadap tindak pidana tawuran antar pelajar berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi di Cikarang Kabupaten Bekasi, Bagaimana akibat hukum yang terjadi bagi anak yang melakukan tindak pidana tawuran pelajar, dan Bagaimana upaya dalam menanggulangi anak dibawah umur terhadap kejahatan tawuran pelajar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsep Hukum Perlindungan Anak terhadap Tindak Pidana Tawuran antar Pelajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindunga Anak yang Ada di Cikarang Kabupaten Bekasi yaitu berdasarkan Pasal 64 di mana anak yang berhadapan dengan hukum haruslah diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum bagi anak di bawah umur dan tidak disamakan dengan pelaku tindak pidana dewasa. Akibat hukum yang terjadi bagi anak yang melakukan tindak pidana tawuran antar pelajar yaitu dibagi menjadi dua, yakni secara perorangan dang kelompok. untuk perorangan diancam pidana 12 tahun dan jika menyebabkan kematian selama 15 tahun. Jika dilakukan oleh kelompok maka dipidana paling lama 12 tahun sementara untuk yang turut serta melakukan dipidana paling lama empat tahun penjara. Upaya dalam menanggulangi anak di bawah umur terhadap Kejahatan tawuran antar pelajar yaitu dengan upaya represif dan upaya preventif. Upaya represif yaitu dengan melakukan penegakkan hukum yang adil dan pengawasan yang tepat. Semetara upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan, edukasi, pembentukan pos keamanan, razia,dan kampanye anti kekerasan.

Published
2025-04-30
How to Cite
Naufal, F. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kejahatan Tawuran Antar Pelajar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(4.A), 89-100. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10073