Pengabdian Masyarakat melalui Sosialisasi Penyusunan Kontrak Bisnis untuk Menghindari Kerugian Hukum di Desa Gunungtiga, Kabupaten Pemalang
Abstract
Desa Gunungtiga yang merupakan daerah dataran tinggi menjadi tempat pencaharian utama masyarakat dalam bidang pertanian dan perkebunan. Melihat keadaan ekonomi tersebut, urgensi masyarakat akan kontrak bisnis dibutuhkan guna meminimalkan resiko hukum yang muncul dari kontrak bisnis dari pelaku usaha ataupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kegiatan pengabdian masyarakat untuk pelaku usaha di Desa Gunungtiga berupa sosialisasi, mencakup pemaparan, diskusi-tanya jawab, audiensi, dan pendampingan mengenai pengetahuan dalam menyusun kontrak dan pentingnya kontrak sebagai alat bukti dalam proses hukum. Simpulan bahwa sosialisasi mendapat umpan balik dari masyarakat mengenai pentingnya penyusunan kontrak bisnis yang tepat untuk menghindari resiko hukum.


