Pertanggung Jawaban Perbankan Terhadap Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Dana Nasabah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana dalam industri perbankan berdasarkan fakta lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurisprudensi empiris dengan mengumpulkan data primer dari objek penelitian untuk mengkaji penerapan aturan hukum yang sebenarnya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadi pembobolan rekening nasabah, pihak bank memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pihak bank berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut sepanjang pihak bank tidak dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah sendiri. Apabila terbukti adanya kesalahan dan kelalaian pihak bank, maka nasabah berhak mengajukan tuntutan ganti rugi baik melalui mediasi maupun melalui jalur hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pihak bank memiliki tanggung jawab hukum yang tinggi untuk melindungi nasabah dari kerugian yang diakibatkan oleh kepailitan. Pihak bank berkewajiban untuk menerapkan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya pembobolan rekening. Selain itu, pihak bank harus memiliki mekanisme penanganan pengaduan nasabah yang tanggap dan tuntas guna memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nasabah.
References
Bukit, Andi Nova, ‘PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP HAK NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH (STUDI DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK, KANTOR CABANG MEDAN GATOT SUBROTO)’, Jurnal Ius Constituendum, 4.2 (2019), 181–94
LZ, Lukman Santoso, HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM NASABAH BANK (Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2011)
Margareta Waworuntu, Tri Oldy Rotinsulu, Dennij Mandeij, ‘PERAN SEKTOR PERBANKAN DALAM MENGEMBANGKANDAYA SAING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) INDONESIA MEMASUKI PASAR MEA TAHUN 2010-2015’, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 17.1 (2017), 183–93
Patrick, Yosaphat, Delano Fernadez, Waiwurin Safrianus, Monika Prisilia Sarah, and Stefanus Don Rade, ‘PERTANGGUNGJAWABAN BANK SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG KEHILANGAN UANG DALAM BANK’, 1.8 (2023), 292–99
Sampul, Marselina, ‘TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP HAK YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN’, Lex Crimen, 5.7 (2016), 125–32
Thomas, Joice Irma Runtu, ‘PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP HAK NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH’, Lex et Societatis, 1.1 (2013), 122–37


