Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Buruh Angkut Harian Dibawah Umur Di Pergudangan Angkasa III Kota Pekanbaru
Abstract
Perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang sering terjadi di Indonesia yaitu masih banyaknya pelanggaran dalam perjanjian kerja yang terjadi salah satunya di Kota Pekanbaru pada Pergudangan Angkasa III. Adanya anak yang bekerja tidak terlepas dari keberadaan masyarakat miskin di Indonesia dan sebagian karena pengaruh lingkungan dan ekonomi. Adanya pekerja harian lepas di bawah umur yang bekerja tanpa tanggung jawab pergudangan di Pergudangan Angkasa III tentunya memiliki beberapa dampak besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pekerja harian lepas di bawah umur yang bekerja tanpa tanggung jawab pergudangan di Pergudangan Angkasa III didasari karena tidak adanya perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja harian lepas di bawah umur tersebut, karena anak tersebut dapat dikatakan masih belum cakap secara hukum saat melakukan perjanjian kerja. Pelaksanaan tanggung jawab bagi pekerja harian lepas di bawah umur di Pergudangan Angkasa III Kota Pekanbaru yaitu: Memiliki persediaan obat-obatan yang lengkap dan menyediakan transportasi apabila terjadi kecelakaan kerja oleh pihak gudang; Melaksanakan pemeriksaan dan pengendalian di gudang; Pihak gudang memasang peringatan dan petunjuk terkait keselamatan kerja; Memberikan arahan dan sosialisasi kepada semua pekerja sebelum bekerja mengenai risiko kecelakaan kerja.
References
A. Buku
Soehatman Ramli, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001, PT. Dian Rakyat, Jakarta, 2010, hlm. 14
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hlm. 2
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm. 21.
Senjun H Manululang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, (Jakarta:PT Rineka Citra,1998), hlm. 3.
Lestyri Devi, Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur, “ Jurnal Mahasiswa, Global Vol 3, No. 2, Agustus 2017, hlm.31
Djumadi, Tentang Ketenagakerjaan,Jakarta, 2004, hlm. 30
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, hlm. 7.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktetk, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm.16.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 25
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hlm. 98.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 118.
Joenedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Depok : Prenadamedia Group, 2018), hlm, 88
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, (UI Press), Jakarta, 2007, hlm. 25.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 24
Abdul Khakim. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,. Bandung. PT. Citra Adirya Bakti. hlm. 4.
Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi, Jakarta : Restu Agung, 2009, hlm. 7.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 113-114
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 26.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, hlm. 59
John Warman, Manajemen Pergudangan. Cetakan Ketujuh. Terj. Ir. Begdjomuljo. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2012, hlm. 5
B. Jurnal
Evi Deliana,”Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Berbahaya Dalam Media Cetak dan Elektronik”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No.1 maret 2012,Hlm..56
ouky Surinda, Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum https://id.linkedin.com/ diakses pada tanggal 18 Agustusi 2023 pukul 19.30 WIB
Ika Dwi Juliani, Analisis Penentuan Lokasi Gudang di Pusat Kota Pekanbaru, Skripsi, Fakultas Teknik, Universitas Islam Riau, 2022, hlm. 89
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Peserta Program Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
D. Website
http://www.pekanbaru.go.id/wilayah-geografis/ diakses, Tanggal 16 Oktober 2020, Pukul 12.10.


