Analisis Yuridis Mengenai Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang terjadi Di Indonesia

  • Yasmin Nurvania Diyan Universitas”Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas”Singaperbangsa Karawang

Abstract

Aktivitas anti persaingan usaha mulai terbuka dan menggugah banyak pemikiran masyarakat di Indonesia dan menjadi dampak positif yang mendorong meningkatnya jumlah dan transaksi dari suatu usaha. Dalam artikel ini akan dikaji mengenai bagaimana KPPU dalam menghadapi persaingan-persaingan usaha yang terjadi didalam pangsa pasar dan bagaimana perangkat dan peraturan-peraturan yang ada dalam mengatur mengenai regulasi ruang pasar. Artikel ini diangkat mengingat masih banyaknya persaingan usaha tidak sehat yang masih ada banyak praktik persaingan usaha yang tidak sehat kerap dilakukan oleh individu pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.. Penelitian hukum empiris menjadi metode yang dipilih dalam  penelitian jurnal yang dibuat, dengan menggunakan fakta-fakta yang ada untuk membantu penelitian dalam jurnal. Cara mengumpulkan data yang diterapkan adalah melalui penelitian dokumen, pengumpulan data yang mana semua data-data yang diperoleh dan diambil berasal dari berbagai macam sumber melalui peraturan-peraturan perundang-undangan atau dengan pedoman-pedoman hukum yang ada. Dengan telah dilakukannya penelitian tersebut, terdapat fakta adanya kegiatan monopoli dan potensi jenis persaingan usaha tidak sehat yang akan muncul dan jadikan hal tersebut rintangan bagi KPPU untuk menegakan hokum persaingan usaha. Yang mana KPPU memiliki wewenang untuk mengawasi, menjadi penyidik, pemeriksa dan lain hal sebagainya.

References

Aristeus, S., 2018. Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi Tantangan Bagi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, pp. 513-524.

Black, H. C., 1990. "MONOPOLY", Black's Law Dictionary. 6 ed. Minnesota: West Publishing Co.

Dwiatmojo, H., 2023. Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Jurnal Ilmiah Metadata.

Elips, 1997. Persaingan usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia. In: Kamus Hukum Ekonomi. Jakarta: Departemen Kehakiman RI: Proyek Elips.

Fuady, M., 1999. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: Citra Adityabakti.

Hanifah Prasetyowati, P. P. H. S., 2017. Analisa Yuridis Larangan Perjanjian Integrasi Vertikal Sebagai Upaya Pencegahan Praktek monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Dipenogoro Law Jurnal, 6(2).

Hermansyah, 2009. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, J., 2007. Hukum Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia, T. C., 2022. CNN Indonesia. [Online] Available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221003072513-92-855488/kasus-kartel-minyak-goreng-kppu-segera-sidang-27-perusahaan [Accessed 8 Desember 2023].

Melyana, D. S. K., 2013. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Kelompok Intrans Publishing.

Ningsih, A. S., 2019. Implikasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Nugroho, S. A., 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Nurjaya, I. K. K., 2008. Peranan KPPU Dalam Menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, 9(1).

Puspaningrum, G., 2013. Hukum Persaingan Usaha; Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Remy, S., 2002. Latar Belakang, Sejarah dan Tujuan UU Antimonopoli. Jurnal Hukum bisnis, Volume 19, pp. 6-11.

Silalahi, P. R., 2002. Undang-Undang Antimonopoli dan Perdagangan Bebas. Jurnal Hukum Bisnis.

Siswanto, A., 2004. Hukum Persaingan Usaha. 2 ed. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sjahdeni, R., 2005. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Bisnis, Volume Vol. 10.

Sugiarto, I., 2016. "Perspektif Ilmu Ekonomi Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Hrga. Jurnal Wawasan Yuridika.

Usman, R., 2013. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiguna, A. A., 2010. Pembuktian Praktek Kartel Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Dalam Kasus-Kasus Kartel di Indonesia. Skripsi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Univesitas Indonesia.

Wijaya, A. Y. d. G., 1999. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo.

Published
2024-07-31
How to Cite
Diyan, Y., & Apriani, R. (2024). Analisis Yuridis Mengenai Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang terjadi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 949-955. https://doi.org/10.5281/zenodo.13751289