Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai
Abstract
Artikel ini membahas mengenai konsep wanprestasi dalam suatu perjanjian gadai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Wanprestasi merujuk pada kegagalan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban perjanjian. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis hukum yang berfokus pada unsur-unsur, akibat hukum, dan mekanisme penyelesaian wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat menyebabkan pembatalan perjanjian, kewajiban membayar kerugian, serta peralihan risiko. Studi kasus pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Bangkalan menunjukkan pentingnya peran mekanisme penyelesaian, seperti pemberian somasi dan eksekusi barang jaminan, dalam melindungi hak kreditur dan debitur. Makalah ini menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian gadai untuk mengurangi risiko wanprestasi dan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.